KPK Periksa 5 Tersangka Suap APBD-P Kota Malang

Bangun Santoso, Erick Tanjung

Senin, 23 Juli 2018 | 14:37 WIB
KPK Periksa 5 Tersangka Suap APBD-P Kota Malang
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka kasus suap terkait APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Pemeriksaan itu dijadwalkan hari ini, Senin (23/7/2018). Lima orang tersangka tersebut adalah Rahmayu Sugiatri (RS), Yaqud Ananda Gudban (YAB), Heri Pudji Utami (HPU), Soekarno (SKO) dan Abdul Rahman (ABR).

"Ada pemeriksaan lima anggota DPRD Malang sebagai tersangka hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/7/2018).

Namun demikian, Febri belum mendapatkan informasi apakah para tersangka itu sudah datang dan diperiksa atau belum.

Sampai sekarang total ada 18 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Sebelumnya, pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.

KPK pun mengumumkan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada 21 Maret 2018 lalu.

Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.

Moch Anton selaku Wali Kota Malang saat itu diduga memberi hadiah atau janji, berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya kepada ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

baca juga

Moh Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 18 tersangka unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 menerima "fee" dari Moch Anton bersama-sama tersangka Jarot Edy Sulistyono untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Diduga, unsur pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian "fee" dari total "fee" yang diterima oleh tersangka M Arief Wicaksono sebesar Rp 700 juta dari tersangka Jarot Edy Sulistyono.

Diduga Rp 600 juta dari yang diterima M Arief Wicaksono tersebut kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Ke-18 tersangka anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 itu antara lain, Suprapto dari Fraksi PDIP, HM Zainuddin dari Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Sahrawi dari Fraksi PKB, Slamet dari Fraksi Gerindra, Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Malang.

Kemudian ada Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, dan Abdul Hakim dari Fraksi PDIP.

Selanjutnya, Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Ya'qud Ananda Gudban dari Fraksi Partai Hanura, Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, dan Abdul Rachman dari Fraksi PKB. (Annisa)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lapas Sukamiskin Klaim Barang Mewah Koruptor Milik Pribadi

Lapas Sukamiskin Klaim Barang Mewah Koruptor Milik Pribadi

News | Senin, 23 Juli 2018 | 13:54 WIB

Jero Wacik Bantah Miliki Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin

Jero Wacik Bantah Miliki Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin

News | Senin, 23 Juli 2018 | 13:52 WIB

Cerita Jero Wacik Saat OTT KPK di Lapas Sukamiskin

Cerita Jero Wacik Saat OTT KPK di Lapas Sukamiskin

News | Senin, 23 Juli 2018 | 13:18 WIB

Penjara Mewah Koruptor, Ditjen PAS Evaluasi Ganti Baru Kalapas

Penjara Mewah Koruptor, Ditjen PAS Evaluasi Ganti Baru Kalapas

News | Senin, 23 Juli 2018 | 12:04 WIB

DPR dan KPK Bahas Kasus Suap Lapas Sukamiskin

DPR dan KPK Bahas Kasus Suap Lapas Sukamiskin

News | Senin, 23 Juli 2018 | 11:32 WIB

Terkini

Gudang Biji Plastik Ludes Terbakar, Truk Ikut Hangus dan Api Nyaris Merambat

Gudang Biji Plastik Ludes Terbakar, Truk Ikut Hangus dan Api Nyaris Merambat

News | Minggu, 20 September 2026 | 13:44 WIB

Profil KH Hasan Abdullah Sahal yang Berani Pidato Singgung Cari Muka Depan Prabowo Subianto

Profil KH Hasan Abdullah Sahal yang Berani Pidato Singgung Cari Muka Depan Prabowo Subianto

News | Minggu, 20 September 2026 | 13:44 WIB

8 Cara Menata Kamar Kos Sempit Tanpa Mengecat Tembok Menurut Feng Shui

8 Cara Menata Kamar Kos Sempit Tanpa Mengecat Tembok Menurut Feng Shui

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 13:35 WIB

Menang Beruntun! Barcelona Tundukkan Sevilla 3-1 dan Tuntaskan Tujuh Laga

Menang Beruntun! Barcelona Tundukkan Sevilla 3-1 dan Tuntaskan Tujuh Laga

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 13:30 WIB

ULTJ Resmi Caplok Frisian Flag Rp14,56 Triliun

ULTJ Resmi Caplok Frisian Flag Rp14,56 Triliun

Bisnis | Minggu, 20 September 2026 | 13:26 WIB

Ada Bukti Kirim di Apartemen Jakbar, Begini Alur Terlacaknya Selebgram Jule Sebelum Diciduk

Ada Bukti Kirim di Apartemen Jakbar, Begini Alur Terlacaknya Selebgram Jule Sebelum Diciduk

News | Minggu, 20 September 2026 | 13:20 WIB

Apakah Layak Beli? Cek Harga iPhone 16 Terbaru September 2026

Apakah Layak Beli? Cek Harga iPhone 16 Terbaru September 2026

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 13:17 WIB

Hubner-Romeny Bawa Fortuna Sittard Menang, Nathan Tjoe-A-On Terpuruk di Dasar Klasemen

Hubner-Romeny Bawa Fortuna Sittard Menang, Nathan Tjoe-A-On Terpuruk di Dasar Klasemen

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 13:14 WIB

Jargas Gresik dan Sidoarjo Siap Beroperasi, BPH Migas Kebut Penetapan Harga

Jargas Gresik dan Sidoarjo Siap Beroperasi, BPH Migas Kebut Penetapan Harga

Bisnis | Minggu, 20 September 2026 | 13:10 WIB

Hutan Hilang, Sawit Tumbuh: Bisakah Ini Disebut Berkelanjutan?

Hutan Hilang, Sawit Tumbuh: Bisakah Ini Disebut Berkelanjutan?

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 13:10 WIB

×