KPK Periksa 5 Tersangka Suap APBD-P Kota Malang

Bangun Santoso, Erick Tanjung

Senin, 23 Juli 2018 | 14:37 WIB
KPK Periksa 5 Tersangka Suap APBD-P Kota Malang
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka kasus suap terkait APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Pemeriksaan itu dijadwalkan hari ini, Senin (23/7/2018). Lima orang tersangka tersebut adalah Rahmayu Sugiatri (RS), Yaqud Ananda Gudban (YAB), Heri Pudji Utami (HPU), Soekarno (SKO) dan Abdul Rahman (ABR).

"Ada pemeriksaan lima anggota DPRD Malang sebagai tersangka hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/7/2018).

Namun demikian, Febri belum mendapatkan informasi apakah para tersangka itu sudah datang dan diperiksa atau belum.

Sampai sekarang total ada 18 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Sebelumnya, pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.

KPK pun mengumumkan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada 21 Maret 2018 lalu.

Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.

Moch Anton selaku Wali Kota Malang saat itu diduga memberi hadiah atau janji, berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya kepada ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

baca juga

Moh Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 18 tersangka unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 menerima "fee" dari Moch Anton bersama-sama tersangka Jarot Edy Sulistyono untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Diduga, unsur pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian "fee" dari total "fee" yang diterima oleh tersangka M Arief Wicaksono sebesar Rp 700 juta dari tersangka Jarot Edy Sulistyono.

Diduga Rp 600 juta dari yang diterima M Arief Wicaksono tersebut kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Ke-18 tersangka anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 itu antara lain, Suprapto dari Fraksi PDIP, HM Zainuddin dari Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Sahrawi dari Fraksi PKB, Slamet dari Fraksi Gerindra, Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Malang.

Kemudian ada Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, dan Abdul Hakim dari Fraksi PDIP.

Selanjutnya, Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Ya'qud Ananda Gudban dari Fraksi Partai Hanura, Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, dan Abdul Rachman dari Fraksi PKB. (Annisa)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lapas Sukamiskin Klaim Barang Mewah Koruptor Milik Pribadi

Lapas Sukamiskin Klaim Barang Mewah Koruptor Milik Pribadi

News | Senin, 23 Juli 2018 | 13:54 WIB

Jero Wacik Bantah Miliki Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin

Jero Wacik Bantah Miliki Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin

News | Senin, 23 Juli 2018 | 13:52 WIB

Cerita Jero Wacik Saat OTT KPK di Lapas Sukamiskin

Cerita Jero Wacik Saat OTT KPK di Lapas Sukamiskin

News | Senin, 23 Juli 2018 | 13:18 WIB

Penjara Mewah Koruptor, Ditjen PAS Evaluasi Ganti Baru Kalapas

Penjara Mewah Koruptor, Ditjen PAS Evaluasi Ganti Baru Kalapas

News | Senin, 23 Juli 2018 | 12:04 WIB

DPR dan KPK Bahas Kasus Suap Lapas Sukamiskin

DPR dan KPK Bahas Kasus Suap Lapas Sukamiskin

News | Senin, 23 Juli 2018 | 11:32 WIB

Terkini

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB