Pejabat Negara Mundur Ikut Pemilu, Ini Mekanismenya

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 25 Juli 2018 | 11:09 WIB
Pejabat Negara Mundur Ikut Pemilu, Ini Mekanismenya
Ilustrasi spanduk sosialisasi Pemilu Serentak 2019. [Suara.com/Oke Atmaja]

Untuk ASN yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, menurut PP ini, harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian.

Untuk anggota TNI yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, menurut PP ini, harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Surat pengunduran diri untuk anggota TNI dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi, menurut PP ini, disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden. Sementara untuk pangkat letnal kolonel dan yang lebih rendah disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Panglima TNI.

“Anggota TNI tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” bunyi Pasal 7 ayat (5) PP.

Adapun untuk anggota Polri yang bertugas di Markas Besar Polri yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, menurut PP ini, disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala satuan induk organisasi sebagai atasan langsung.

Untuk anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

Sementara untuk direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas BUMN, menurut PP ini, menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU, KPU atau KPU Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.

PP ini menegaskan, surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang badan usaha milik negara.

“Direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas pada BUMN, tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” bunyi Pasal 12 ayat (4) PP.

Baca Juga: Keren, Pemain Anyar Persija Ini Pernah Pecundangi Ronaldinho

Sedangkan untuk karyawan BUMN, menurut PP ini, surat pengunduran diri disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.

Adapun untuk direksi, anggota komisaris, dan anggota pengawas BUMD disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala daerah.

Demikian juga untuk pegawai badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, menurut PP ini, menyampaikan bukti surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Di mana telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada 19 Juli 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI