Disahkan Jokowi, Ini Mekanisme Pengajuan Cuti Kampanye Pejabat

Bangun Santoso, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 25 Juli 2018 | 09:37 WIB
Disahkan Jokowi, Ini Mekanisme Pengajuan Cuti Kampanye Pejabat
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, pada 18 Juli 2018. PP tersebut mengatur tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mengutip laman setkab.go.id pada Rabu (25/7/2018), PP ini menerangkan, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagai calon presiden atau wakil presiden, atau ikut serta dalam kampanye pemilihan umum (pemilu).

"Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud, presiden dan wakil presiden harus menjalankan cuti," bunyi Pasal 30 ayat (2) PP.

Dalam PP ini juga menerangkan, menteri atau pejabat setingkat menteri, dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan berstatus sebagai anggota partai politik atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sedangkan untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, berstatus anggota partai politik atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pada PP ini menjelaskan, menteri dan pejabat setingkat menteri, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus mengajukan cuti saat kampanye.

Kemudian pada Pasal 33 menegaskan, presiden, wakil presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Cuti presiden, wakil presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk melakukan kampanye pemilihan umum disesuaikan dengan jangka waktu kampanye pemilihan umum," bunyi Pasal 33 PP.

Mekanisme Pengajuan Cuti

baca juga

Untuk pelaksanaan cuti presiden dan wakil presiden yang akan melaksanakan kampanye, berdasarkan PP tersebut, dilaksanakan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanana tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

Jadwal cuti kampanye pemilihan umum yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden itu, disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye.

Adapun permintaan cuti menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dengan ketentuan: menteri dan pejabat setingkat menteri kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Kemudian, gubernur dan wakil gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden dan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Permintaan cuti sebagaimana dimaksud paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, sebagaimana tertulis di Pasal 35.

Menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan cuti selama satu hari kerja sebelum pelaksanaan cuti kampanye pemilihan umum. Sementara hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan cuti kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud.

PP ini juga menyebutkan, dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye pemilihan umum.

PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Di mana telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada 19 Juli 2018 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan SBY Sulit Berkoalisi dengan Jokowi

Alasan SBY Sulit Berkoalisi dengan Jokowi

News | Rabu, 25 Juli 2018 | 05:00 WIB

PDIP Puji Jusuf Kalla, Sinyalemen Cawapres Jokowi?

PDIP Puji Jusuf Kalla, Sinyalemen Cawapres Jokowi?

News | Selasa, 24 Juli 2018 | 22:00 WIB

Partai Hanura: Megawati Tak Pernah Larang Demokrat Masuk Koalisi

Partai Hanura: Megawati Tak Pernah Larang Demokrat Masuk Koalisi

News | Selasa, 24 Juli 2018 | 18:19 WIB

Cerita Proses Penentuan Cawapres untuk Jokowi di Istana Bogor

Cerita Proses Penentuan Cawapres untuk Jokowi di Istana Bogor

News | Selasa, 24 Juli 2018 | 17:20 WIB

Keluar dari Demokrat, PDIP Sebut TGB Jadi Juru Kampanye Jokowi

Keluar dari Demokrat, PDIP Sebut TGB Jadi Juru Kampanye Jokowi

News | Selasa, 24 Juli 2018 | 16:05 WIB

Terkini

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:59 WIB

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:55 WIB

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:52 WIB

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:50 WIB

×