Pejabat Negara Mundur Ikut Pemilu, Ini Mekanismenya

Bangun Santoso

Rabu, 25 Juli 2018 | 11:09 WIB
Pejabat Negara Mundur Ikut Pemilu, Ini Mekanismenya
Ilustrasi spanduk sosialisasi Pemilu Serentak 2019. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara saat pemilu. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 19 Juli 2018.

Untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan saat pemilu, pemerintah menilai perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPRD), dan DPD.

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Rabu (25/7/2018), sejumlah pejabat negara yang wajib mengajukan surat pengunduran diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.

Mereka yang harus mundur dari jabatannya yakni, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

"Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.

Dalam PP ini, pejabat ASN, anggota TNI, anggota Polri, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

"Ketentuan mengenai kewajiban mengundurkan diri itu juga berlaku terhadap para pejabat tersebut di atas apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPD, dan tidak dapat ditarik kembali, serta tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali," kata pasal tersebut.

Tata Cara Pengunduran Diri

Berdasarkan PP tersebut, gubernur atau wakil gubernur menyampaikan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.

baca juga

Surat pengunduran sebagaimana dimaksud disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD provinsi.

Selanjutnya, presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

“Gubernur atau wakil gubernur tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” bunyi Pasal 4 ayat (5) PP.

Ketentuan yang sama berlaku untuk bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, yaitu harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Selanjutnya, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” bunyi Pasal 5 ayat (6) PP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pesan Anies Saat Pimpin Apel Tiga Pilar Jelang Asian Games

Pesan Anies Saat Pimpin Apel Tiga Pilar Jelang Asian Games

News | Rabu, 25 Juli 2018 | 10:43 WIB

Disahkan Jokowi, Ini Mekanisme Pengajuan Cuti Kampanye Pejabat

Disahkan Jokowi, Ini Mekanisme Pengajuan Cuti Kampanye Pejabat

News | Rabu, 25 Juli 2018 | 09:37 WIB

Kemenkumham akan Dirikan Saung di Lapas Sukamiskin, Buat Siapa?

Kemenkumham akan Dirikan Saung di Lapas Sukamiskin, Buat Siapa?

News | Rabu, 25 Juli 2018 | 08:58 WIB

Puluhan Saung Mewah di Lapas Sukamiskin Dipakai Napi untuk Ini

Puluhan Saung Mewah di Lapas Sukamiskin Dipakai Napi untuk Ini

News | Rabu, 25 Juli 2018 | 07:47 WIB

Terungkap, Ada 32 Saung Mewah di Lapas Sukamiskin

Terungkap, Ada 32 Saung Mewah di Lapas Sukamiskin

News | Rabu, 25 Juli 2018 | 07:25 WIB

Terkini

Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam

Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik

Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:31 WIB

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:06 WIB

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:00 WIB

×