Pengacara: JAD Wadah Khilafah, Tak Terkait Terorisme

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 27 Juli 2018 | 13:44 WIB
Pengacara: JAD Wadah Khilafah, Tak Terkait Terorisme
Suasana sidang kedua pembubaran JAD di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Kuasa Hukum Jamaah Ansharut Daullah (JAD), Asludin Hatjani mengatakan, dalam pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim, JAD sama sekali tak terkait dalam aksi terorisme di sejumlah daerah yang dilakukan anggotanya.

"Bahwa benar terdakwa (JAD) adalah sebuah korporasi yang didirikan atas inisiatif dari ustaz Oman Rachman disampaikan kepada Abu Musa dan Zainal Ansori pada saat mereka berdua membesuk ustaz Oman Rachman di LP Nusakambangan," kata Asludin saat membacakan pledoi di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Menurut Asludin, JAD merupakan wadah dalam menampung orang-orang yang memilih paham khilafah, untuk rencana diberangkatkan ke Suriah membantu para pejuang khilafah yang mengalami konflik di negara tersebut.

"Tujuan didirikan koporasi JAD untik wadah bagi mereka-mereka yang paham dan setuju dengan adanya khilafah," ujar Asludin.

"JAD juga untuk mempersatukan manhaz di antara para pendukung khilafah. Tujuan JAD menjadi wadah dan mempersatukan para pendukung khilafah yang berangkat ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana," Asludin menambahkan.

Asludin menyebut apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa korporasi JAD harus dibubarkan lantaran terkait sejumlah aksi terorisme di Indonesia, semua itu tak terbukti.

" Mencakup segala sesuatu yang terjadi, dan terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa (JAD) tidak melakukan tindak pidana terorisme seperti yang dituntut oleh JPU," ujar Asludin.

Maka itu, Asludin menyatakan, JAD yang diwakili oleh pengurus Zainal Anshori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan melanggar pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 6 Perpu nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan Ti dak Pidana Terorisme Menjadi UU dalam dakwaan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan melakukan tindak pidana terorisme. Dan juga menetapkan biaya perkara ditanggung negara," tutup Asludin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ingin Dibubarkan, JAD Klaim Tak Tahu Anggotanya Beraksi Teror Bom

Ingin Dibubarkan, JAD Klaim Tak Tahu Anggotanya Beraksi Teror Bom

News | Jum'at, 27 Juli 2018 | 12:32 WIB

Sidang Pembubaran JAD, Ini Isi Tuntutan Jaksa

Sidang Pembubaran JAD, Ini Isi Tuntutan Jaksa

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 12:51 WIB

Polisi Bersenjata Lengkap Jaga Sidang Kedua Pembubaran JAD

Polisi Bersenjata Lengkap Jaga Sidang Kedua Pembubaran JAD

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 09:46 WIB

Jaksa Siapkan Pembacaan Tuntutan Pembubaran JAD

Jaksa Siapkan Pembacaan Tuntutan Pembubaran JAD

News | Selasa, 24 Juli 2018 | 16:36 WIB

Didakwa Jadi Wadah Teroris, JAD Dapat Duit dari Infak Anggota

Didakwa Jadi Wadah Teroris, JAD Dapat Duit dari Infak Anggota

News | Selasa, 24 Juli 2018 | 15:17 WIB

Terkini

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:11 WIB

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:04 WIB

Tak Sekedar Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

Tak Sekedar Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB