Didakwa Jadi Wadah Teroris, JAD Dapat Duit dari Infak Anggota

Selasa, 24 Juli 2018 | 15:17 WIB
Didakwa Jadi Wadah Teroris, JAD Dapat Duit dari Infak Anggota
Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali dengan pengawalan petugas kepolisian bersiap mengikuti sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7). Dalam sidang tersebut, JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek vital. (Suara.com/ Muhaimin A Untung).

Suara.com - Seorang saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, anggota Jamaah Ansharut Daullah (JAD), yang merupakan amir atau ketua di Kalimantan bernama Joko Sugito mengaku pernah mengirimkan uang kepada pengurus JAD. Dana JAD didapatkan dari infak atau sumbangan anggota.

Joko di baiat menjadi anggota JAD ketika hadir dalam sebuah pertemuan di Malang, Jawa Timur pada tahun 2014, di sebuah vila. Joko ketika itu bertemu dengan sejumlah anggota - anggota JAD lainnya, seperti Abu Musa alias Marwan dan Zainal Anshori.

Dalam persidangan didepan Ketua Hakim Aris Bawono, Joko mengatakan mendapatkan intruksi dari Zainal Anshori yang telah ditunjuk sebagai ketua JAD Pusat untuk mengirim uang untuk pengurus JAD sebagai dana Infak. Itu pun diminta kepada seluruh amir atau ketua yang ditunjuk diberbagai wilayah.

Joko menyebut dana yang didapat untuk para pengurus JAD, bervariatif.

"Pernah mengirim kalau nggak salah sekitar Rp1,5 juta," kata Joko di Persidangan, Selasa (24/7/2018).

Joko mengaku hanya mengirimkan uang kepada pengurus JAD sebanyak dua kali, yang sepengetahuannya tersebut.

Adapun saksi saksi yang dibawa dalam persidangan perdana terkait pembubaran JAD yakni empat orang anggota JAD selain Joko ada Iqbal Abdurrahman, Syaiful Mutakhit alias Abu Gar, dan Yadi Supriyadi alias Abu Akom. Kemudian satu, saksi ahli korporasi adalah Profesor Sutan Remi Sjahdieni.

Dalam dakwaan, JAD merupakan kelompok aksi teror disejumlah wilayah di Indonesia yang harus dilarang. Adapun pendiri JAD yakni Abu Musa dan Zainal Anshori. Dimana mereka melakukan sebuah pertemuan di Malang, Jawa Timur, pada Tahun 2014

Baca Juga: Korporasi JAD Tak Lakukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI