Kemendagri Mengancam Tindak ASN yang Mogok Kerja di Kota Bekasi

Rabu, 01 Agustus 2018 | 18:52 WIB
Kemendagri Mengancam Tindak ASN yang Mogok Kerja di Kota Bekasi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyatakan Kemendagri tak segan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pengehentian pelayanan publik. Ini terkait kabar ada penghentian pelayanan pada 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/7/2018).

Menurutnya sanksi tersebut tergantung kesalahan apa yang ASN perbuat. Sanksi bisa berupa mutasi, penurunan jabatan, penundaan gaji atau hingga berupa pemberhentian kerja.

"Kalau misal setelah dilakukan investigasi dan terbukti benar adanya mogok pelayanan, semua ASN yang terlibat akan kami beri sanksi yang tegas," ujar Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Isu mogoknya beberapa pelayanan publik diduga akibat ketidak harmonisan antara Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah dengan Sekda yang dilayangkan kurang merangkul pada bawahannya.

Namun, penutupan beberapa pelayanan publik tersebut tidak benar. Kemendagri melakukan sidak di Kemacatan Bekasi Barat, Keluraharan Bintara Jaya dan Kelurahan Kranji.

Hasil peninjauan langsung tim Kemendagri pada ketiga kantor terdebut, berdasarkan fakta dilapangan bahwa pelayanan publik pada tanggal 27 Juli tersebut tetap berjalan dengan lancar dan normal. Hanya saja ada beberapa Kelurahan yang terganggu akibat kerusakan sistem. (Annisya Heriyanti)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI