Gadis Korban Perkosaan Dipidana, Perempuan Jambi Galang Petisi

Bangun Santoso

Kamis, 02 Agustus 2018 | 11:22 WIB
Gadis Korban Perkosaan Dipidana, Perempuan Jambi Galang Petisi
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Kasus pemerkosaan yang melibatkan kakak beradik kandung tengah heboh di Jambi. Seorang gadis belia berinisial WA (15) menjadi korban perkosaan oleh abang kandungnya sendiri, AS (18). Ulah AS tak hanya sekali, tapi berulang kali hingga adiknya hamil.

Dari informasi, kasus perkosaan itu bermula pada akhir 2017 lalu. WA dan abangnya, AS sehari-hari tinggal bersama di rumahnya di Desa P (inisial). Mereka tinggal bersama tiga orang lainnya yakni sang ibu (AD), nenek dan seorang adik paling kecil.

Perkosaan itu terjadi di rumah mereka di saat kondisi sepi. Peristiwa itu berulang beberapa kali hingga akhirnya WA pun hamil. Singkat cerita, karena depresi dan tertekan, WA nekat menggugurkan kandungannya seorang diri saat rumah tengah tidak ada orang.

Entah bagaimana caranya, ia berhasil mengeluarkan janin di kandungannya. Ia lantas membuangnya dengan dibungkus kain jilbab. Belakangan, janin nahas yang dibuang WA diketahui warga yang kemudian melapor ke polisi.

Polisi pun mengusut kasus tersebut, WA yang awalnya korban perkosaan ikut dituntut pidana karena kasus aborsi. Sementara AS disangkakan kasus perlindungan anak. Tak ketinggalan sang ibu yakni AD, juga diduga ikut terlibat dalam kasus aborsi tersebut.

Hingga akhirnya pada Kamis (19/7/2018) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabulian, Kabupaten Batanghari menjatuhkan vonis kepada AS penjara selama dua tahun dan pelatihan kerja selama tiga bulan.

WA juga dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dan tiga bulan pelatihan kerja.

Keputusan ini pun memantik reaksi warga, khususnya dari pemerhati perempuan dan anak di Jambi. Sejumlah lembaga bergabung dalam Konsorsium Perempuan Jambi menggalang petisi di situs www.change.org karena menilai anak korban perkosaan tidak layak untuk dihukum.

Lembaga-lembaga itu di antaranya adalah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jambi, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jambi, Sikok Jambi, Aliansi Satu Visi (ASV), PPA UMMI, APM Jambi dan Save Women and All Girl (SWAG).

baca juga

Hingga Kamis (2/8/2018) siang, petisi itu sudah ditandatangani oleh lebih dari 8.500 orang.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (2/8/2018), advokat Mirna Novita Amir yang mewakili Konsorsium Perempuan Jambi mengatakan, vonis yang diterima WA adalah 'hadiah terindah' bagi Anak Indonesia yang baru saja merayakan Hari Anak Indonesia pada tanggal 23 Juli 2018.

Berdasarkan informasi dari penyidik Polres Batanghari, pasal yang dikenakan adalah pasal 77A UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aborsi adalah tindakan yang bisa dikenakan pidana. Sedangkan pada pasal 75 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Jo pasal 31 PP no 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan bagi mereka yang hamil diperkosa, apalagi kehamilannya mengakibatkan trauma.

Dari hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa sebenarnya hakim tidak dapat berpedoman hanya pada UU Kesehatan saja. Tetapi seharusnya hakim berpedoman pada pasal 75 ayat (2) b, yaitu "kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan dapat dikecualikan".

UU No. 36 Tahun 2009 Jo Pasal 31 PP 61 Tahun 2014 dan peraturan MA No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, selain itu pengadilan wajib mempertimbangkan hak-hak korban kekerasan seksual yang diatur dalam perlindungan saksi dan korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tindih Gadis Belia Saat Tidur, Pria Bugil di Senen Diciduk Polisi

Tindih Gadis Belia Saat Tidur, Pria Bugil di Senen Diciduk Polisi

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 10:21 WIB

Pamit ke Warnet dan Ditunggu Ibu Sampai Malam, Bunga Diperkosa

Pamit ke Warnet dan Ditunggu Ibu Sampai Malam, Bunga Diperkosa

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 10:03 WIB

Jadi Korban Perkosaan, Gadis Belia di Jambi Malah Divonis Pidana

Jadi Korban Perkosaan, Gadis Belia di Jambi Malah Divonis Pidana

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 07:52 WIB

Kambing Hamil Tewas Diperkosa 8 Lelaki, Ini Pengakuan Pemiliknya

Kambing Hamil Tewas Diperkosa 8 Lelaki, Ini Pengakuan Pemiliknya

News | Senin, 30 Juli 2018 | 20:39 WIB

Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandungnya Sendiri

Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandungnya Sendiri

News | Jum'at, 27 Juli 2018 | 21:25 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 23:02 WIB

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 22:53 WIB

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:52 WIB

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 22:45 WIB

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 22:44 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

×