Gadis Korban Perkosaan Dipidana, Perempuan Jambi Galang Petisi

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 02 Agustus 2018 | 11:22 WIB
Gadis Korban Perkosaan Dipidana, Perempuan Jambi Galang Petisi
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Kasus pemerkosaan yang melibatkan kakak beradik kandung tengah heboh di Jambi. Seorang gadis belia berinisial WA (15) menjadi korban perkosaan oleh abang kandungnya sendiri, AS (18). Ulah AS tak hanya sekali, tapi berulang kali hingga adiknya hamil.

Dari informasi, kasus perkosaan itu bermula pada akhir 2017 lalu. WA dan abangnya, AS sehari-hari tinggal bersama di rumahnya di Desa P (inisial). Mereka tinggal bersama tiga orang lainnya yakni sang ibu (AD), nenek dan seorang adik paling kecil.

Perkosaan itu terjadi di rumah mereka di saat kondisi sepi. Peristiwa itu berulang beberapa kali hingga akhirnya WA pun hamil. Singkat cerita, karena depresi dan tertekan, WA nekat menggugurkan kandungannya seorang diri saat rumah tengah tidak ada orang.

Entah bagaimana caranya, ia berhasil mengeluarkan janin di kandungannya. Ia lantas membuangnya dengan dibungkus kain jilbab. Belakangan, janin nahas yang dibuang WA diketahui warga yang kemudian melapor ke polisi.

Polisi pun mengusut kasus tersebut, WA yang awalnya korban perkosaan ikut dituntut pidana karena kasus aborsi. Sementara AS disangkakan kasus perlindungan anak. Tak ketinggalan sang ibu yakni AD, juga diduga ikut terlibat dalam kasus aborsi tersebut.

Hingga akhirnya pada Kamis (19/7/2018) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabulian, Kabupaten Batanghari menjatuhkan vonis kepada AS penjara selama dua tahun dan pelatihan kerja selama tiga bulan.

WA juga dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dan tiga bulan pelatihan kerja.

Keputusan ini pun memantik reaksi warga, khususnya dari pemerhati perempuan dan anak di Jambi. Sejumlah lembaga bergabung dalam Konsorsium Perempuan Jambi menggalang petisi di situs www.change.org karena menilai anak korban perkosaan tidak layak untuk dihukum.

Lembaga-lembaga itu di antaranya adalah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jambi, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jambi, Sikok Jambi, Aliansi Satu Visi (ASV), PPA UMMI, APM Jambi dan Save Women and All Girl (SWAG).

Hingga Kamis (2/8/2018) siang, petisi itu sudah ditandatangani oleh lebih dari 8.500 orang.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (2/8/2018), advokat Mirna Novita Amir yang mewakili Konsorsium Perempuan Jambi mengatakan, vonis yang diterima WA adalah 'hadiah terindah' bagi Anak Indonesia yang baru saja merayakan Hari Anak Indonesia pada tanggal 23 Juli 2018.

Berdasarkan informasi dari penyidik Polres Batanghari, pasal yang dikenakan adalah pasal 77A UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aborsi adalah tindakan yang bisa dikenakan pidana. Sedangkan pada pasal 75 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Jo pasal 31 PP no 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan bagi mereka yang hamil diperkosa, apalagi kehamilannya mengakibatkan trauma.

Dari hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa sebenarnya hakim tidak dapat berpedoman hanya pada UU Kesehatan saja. Tetapi seharusnya hakim berpedoman pada pasal 75 ayat (2) b, yaitu "kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan dapat dikecualikan".

UU No. 36 Tahun 2009 Jo Pasal 31 PP 61 Tahun 2014 dan peraturan MA No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, selain itu pengadilan wajib mempertimbangkan hak-hak korban kekerasan seksual yang diatur dalam perlindungan saksi dan korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tindih Gadis Belia Saat Tidur, Pria Bugil di Senen Diciduk Polisi

Tindih Gadis Belia Saat Tidur, Pria Bugil di Senen Diciduk Polisi

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 10:21 WIB

Pamit ke Warnet dan Ditunggu Ibu Sampai Malam, Bunga Diperkosa

Pamit ke Warnet dan Ditunggu Ibu Sampai Malam, Bunga Diperkosa

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 10:03 WIB

Jadi Korban Perkosaan, Gadis Belia di Jambi Malah Divonis Pidana

Jadi Korban Perkosaan, Gadis Belia di Jambi Malah Divonis Pidana

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 07:52 WIB

Kambing Hamil Tewas Diperkosa 8 Lelaki, Ini Pengakuan Pemiliknya

Kambing Hamil Tewas Diperkosa 8 Lelaki, Ini Pengakuan Pemiliknya

News | Senin, 30 Juli 2018 | 20:39 WIB

Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandungnya Sendiri

Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandungnya Sendiri

News | Jum'at, 27 Juli 2018 | 21:25 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB