Tommy Soeharto Bakal Nyapres Jika Presidential Threshold Dihapus

Jum'at, 03 Agustus 2018 | 16:12 WIB
Tommy Soeharto Bakal Nyapres Jika Presidential Threshold Dihapus
Tommy Soeharto saat diwawancarai Al Jazeera, Sabtu (19/5/2018). [Al Jazeera]

Suara.com - Partai Berkarya memastikan, bakal mendaftarkan ketua umumnya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, menjadi bakal calon presiden pada Pilpres 2019.

Tommy bakal diusung partai baru tersebut kalau Mahkamah Agung mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden.

Sama seperti penggugat, Partai Berkarya berkeinginan PT ditetapkan sebsar nol persen alias dihapus dari UU tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan, masih menunggu keputusan hakim agung mengenai gugatan tersebut.

Ia mengklaim, kalau PT jadi dihapus, maka massa partainya menginginkan Tommy Soeharto menjadi capres.

"Kalau keputusannya PT nol persen, saya ingin umumkan kader dan massa Partai berkarya, termasuk warga yang mencintai Pak Harto (Soeharto; ayah Tommy sekaligus penguasa era Orde Baru), mengusulkan Tommy sebagai capres,” kata Priyo saat ditemui di Kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).

Menurutnya, peta politik jelang Pilpres 2019, terutama mengenai nama-nama capres serta koalisi partai, bakal ikut berubah kalau MA jadi menghapus syarat PT.

Sebab, penghapusan PT itu membuat setiap partai politik peserta Pemilu 2019 bisa mengajukan capres – cawapresnya masing-masing, tak perlu berkoalisi.

Untuk diketahui, Tommy selama ini dikenal karena sempat terseret sejumlah kasus pelanggaran hukum. Pada 22 September tahun 2000, Tommy diputus bersalah dalam kasus patgulipat ruilslag alias tukar guling PT Goro dengan Bulog.

Baca Juga: Ulama Berpolitik? Wakil Ketua MPR: Biar Koruptor Dipotong Tangan

Akibatnya, ia harus membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar, denda Rp 10 juta, dan penjara 18 bulan. Vonis hukuman Tommy juga ditambah menjadi 15 tahun, lantaran diketahui merencanakan pembunuhan terhadap Hakim Agung  Syaifuddin Kartasasmita pada 26 Juli 2001.

Tak hanya itu, Tommy juga pernah tersandung kasus jelemilikan senjata api dan amunisi ilegal, serta melarikan diri dari hukuman penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI