Sidang BLBI, Yusril Persoalkan Ahli yang Dihadirkan KPK

Bangun Santoso, Nikolaus Tolen

Senin, 06 Agustus 2018 | 15:40 WIB
Sidang BLBI, Yusril Persoalkan Ahli yang Dihadirkan KPK
Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Koordinator tim kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra mempersoalkan status ahli yang dihadirkan jaksa KPK yakni dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara. Menurut Yusril, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada halaman 13 Nyoman diperiksa sebagai saksi, namun pada halaman 1 statusnya sebagai ahli.

Yusril pun merasa keberatan dihadirkannya auditor BPK sebagai seorang saksi. Sebab, sebagai ahli dia harus memberikan pendapat terkait hasil audit BPPN tahun 2006 yang dilakukannya.

"Beliau dihadirkan sebagai ahli, kami tidak mempersoalkan, sebagai saksi ahli akan menjelaskan hasil pemeriksaan audit BPK yang melaksanakan audit beliau sendiri," kata Yusril dalam sidang lanjutan kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).

Dia menilai jika I Nyoman Wara jadi ahli terkait dengan alat bukti akan terjadi dualisme.

"Kita paham keterangan saksi dan ahli berdasarkan pasal 1, tapi beliau dihadirkan sebagai ahli terkait alat bukti sebelumnya dan alat bukti bisa dualisme karena bisa keterangan ahli dan alat bukti," jelasnya.

Lantas Yusril meminta agar posisi Nyoman dalam persidangan diklarifikasi. Ketua Majelis Hakim menuturkan memang biasanya auditor BPK dihadirkan dalam sidang sebagai saksi. Hakim lalu bertanya bagaimana posisi dia ketika KPK melakukan penyidikan.

"Anda waktu diperiksa di kpk jadi apa?" tanya Hakim Yanto.

Nyoman kemudian mengatakan dirinya pernah diperiksa sebagai ahli. Dia mengaku sebagai ahli di bidang akutansi dan auditing. Kemudian hakim memeriksa surat tugas yang bersangkutan.

Hakim tak mempersoalkan status auditor BPK dalam BAP saat penyidikan perkara BLBI. Namun, hakim mempersilakan pihak kuasa hukum untuk menanyai langsung saja dalam persidangan ini sebagai ahli.

baca juga

"Tinggal nanti saja, saudara tinggal tanya aja pendapat dia, dia kan harus memberikan pendapat," tegas Hakim Yanto.

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun karena menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia. Kasus yang menjerat dirinya bermula pada Mei 2002, di mana Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Namun pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden.

Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Panggil Politisi PPP dan Staf PAN, Ini yang Dicari KPK

Panggil Politisi PPP dan Staf PAN, Ini yang Dicari KPK

News | Senin, 06 Agustus 2018 | 15:08 WIB

Kasus Suap APBN-P 2018, KPK Periksa Politisi PPP dan Staf PAN

Kasus Suap APBN-P 2018, KPK Periksa Politisi PPP dan Staf PAN

News | Senin, 06 Agustus 2018 | 12:17 WIB

Sidang Kasus BLBI, Jaksa KPK Kembali Hadirkan Mantan Ketua BPPN

Sidang Kasus BLBI, Jaksa KPK Kembali Hadirkan Mantan Ketua BPPN

News | Senin, 06 Agustus 2018 | 09:56 WIB

Bacaleg DPD Papua Punya Harta Rp 30 Miliar, KPU: Itu Urusan KPK

Bacaleg DPD Papua Punya Harta Rp 30 Miliar, KPU: Itu Urusan KPK

News | Sabtu, 04 Agustus 2018 | 21:34 WIB

Adiknya Ditangkap KPK, Ketua PAN : Karena Partai Tak Punya Uang

Adiknya Ditangkap KPK, Ketua PAN : Karena Partai Tak Punya Uang

News | Sabtu, 04 Agustus 2018 | 16:16 WIB

Terkini

Cuma 40 Meter dari Ruang Kelas, Bunker Sekolah Simpan Ratusan Senjata hingga Narkoba

Cuma 40 Meter dari Ruang Kelas, Bunker Sekolah Simpan Ratusan Senjata hingga Narkoba

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:02 WIB

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:00 WIB

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

×