Ditangkap, Sarjana Peternakan Buka Praktik Dokter Gigi

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 07 Agustus 2018 | 14:14 WIB
Ditangkap, Sarjana Peternakan Buka Praktik Dokter Gigi
Ilustrasi - ditangkap.

Suara.com - RA, warga Jalan Bambu II Kiri, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, nekat membuka praktik sebagai dokter gigi.

Ia membuka praktiknya di kediamannya, Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Padahal, lelaki berusia 27 tahun tersebut tidak memunyai sertifikat kedokteran spesialis gigi, melainkan sarjana peternakan.

Alhasil, personel Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara meniduk dokter gigi gadungan itu saat berpraktik, Senin (6/8/2018).

“Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berpraktik menjadi dokter gigi gadungan sejak tahun 2015,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja, seperti diberitakan Antara.

Ia menuturkan, penangkapan itu bermula setelah polisi mendapat laporan masyarakat mengenai dugaan praktik dokter gigi ilegal di sebuah rumah.

Tatan mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat praktik dokter gigi gadungan tersebut. Polisi melakukan penyamaran, berpura-pura sebagai calon pasien yang mempunyai keluhan gigi.

Petugas menemukan barang bukti di ruangan praktik dokter gigi itu, berupa satu set TCD, satu set tool kit, satu kotak alginate, satu set mikromotor, satu kotak alat cetak, dan satu set scallet.

"Kemudian, dua buah kaca mata pasien, satu set suction, satu buah handuk alas, satu set dental unit, satu set bahan gigi, dua ember, satu kotak masker karet warna hijau, satu kotak sarung karet warna pink dan kaca mulut," ujar dia pula.

Tatan menyatakan, tersangka itu diringkus saat sedang memakai masker karet warna hijau dan sarung tangan karet warna pink, dengan memegang peralatan kaca mulut yang akan dipergunakan menangani pasien yang menjalani perobatan gigi.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tanggapi Laporan KDRT Dipo Latief

Tersangka menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain, yang menimbulkan kesan seolah-olah dia adalah dokter gigi dengan papan baju yang bertuliskan nama yang bersangkutan.

Polda Sumut akan memanggil saksi dari Dinas Kesehatan Kota Medan, ahli dari IDI Cabang Medan terkait dalam praktik perawatan dan pengobatan yang dilakukan tersangka.

"Tersangka dokter gigi gadungan itu, melanggar pasal 78, pasal 73 ayat 1, pasal 73 ayat 2, Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp150.000.000."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI