KPK Didesak Jadikan Politikus PAN Sukirman sebagai Tersangka Suap

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Selasa, 07 Agustus 2018 | 18:05 WIB
KPK Didesak Jadikan Politikus PAN Sukirman sebagai Tersangka Suap
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka.

Hal itu terkait kasus dugaan suap pembahasan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018 pada tanggal 26 Juli 2018.

"Bahwa kami mendesak untuk segera ditetapkan tersangka terhadap Anggota Komisi XI yang terlibat dan cukup bukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi tersebut khususnya Sukiman dari Fraksi PAN," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam surat yang dikirimnya kepada pimpinan KPK, Selasa (7/8/2018).

Desakan MAKI kepada KPK menyusul dilakukannya penggeledahan oleh KPK di apartemen yang dihuni tenaga ahli F-PAN di Kalibata City.

Melalui penggeledahan di apartemen tersebut, disita satu buah mobil Toyota Camry yang diduga terkait kasus tersebut.

"Kami berharap dan meminta kepada pimpinan KPK agar dapat melakukan penanganan tindak piana korupsi secara menyeluruh dan tidak pandang buluh dan juga sesuar dengan ketentuan, Pasal 25 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," katanya.

Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa Tenaga Ahli dari Fraksi PAN Suherlan. Selain itu, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, namun tidak dipenuhinya. Dari rumah Puji, KPK menyita uang sejumlah Rp 1,4 miliar.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin dari pihak swasta, dan Ahmad Ghiast dari pihak kontraktor sebagai tersangka.

Yaya, Amin, dan Eka disangka sebagai penerima dalam kasus ini, sedangkan Ahmad Ghiast disangka sebagai pemberi.

baca juga

Amin diduga menerima Rp 400 juta, sedangkan Eka menerima Rp 100 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee'sebesar Rp 1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.

Namun, uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski yang bersangkutan sudah menerima proposal dua proyek tersebut.

Dua proyek itu masing-masing milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp 4 miliar, dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.

Dalam kasus yang diungkap melalaui OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp 400 juta, serta USD 12.500.

Operasi tangkap tangan sendiri dilakukan di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah. Uang selain Rp 500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.

Amin, Eka dan Yaya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmad disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota Dewan Ditipu Lelaki Ngaku Direktur Investigasi KPK

Anggota Dewan Ditipu Lelaki Ngaku Direktur Investigasi KPK

News | Selasa, 07 Agustus 2018 | 14:54 WIB

Akhirnya Dirut PLN Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK

Akhirnya Dirut PLN Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK

News | Selasa, 07 Agustus 2018 | 14:10 WIB

Sandiaga Siap Bantu KPK dan Polisi Usut Dugaan Korupsi Sekolah

Sandiaga Siap Bantu KPK dan Polisi Usut Dugaan Korupsi Sekolah

News | Selasa, 07 Agustus 2018 | 14:03 WIB

PAN Gelar Rakernas Tentukan Capres - Cawapres Kamis, 9 Agustus

PAN Gelar Rakernas Tentukan Capres - Cawapres Kamis, 9 Agustus

News | Selasa, 07 Agustus 2018 | 11:51 WIB

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Suap Lapas Sukamiskin

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Suap Lapas Sukamiskin

News | Selasa, 07 Agustus 2018 | 11:33 WIB

Terkini

12 Petasan dan 6 Botol Kaca Molotov Disita Polisi Jelang Demo di Bundaran HI

12 Petasan dan 6 Botol Kaca Molotov Disita Polisi Jelang Demo di Bundaran HI

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan dengan Luka Bekas Lindasan Ban di Bypass Bandar Lampung

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan dengan Luka Bekas Lindasan Ban di Bypass Bandar Lampung

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:23 WIB

Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung

Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:22 WIB

Mobil Pelangsir BBM Terbakar Hanguskan SPBU, Polisi Pelalawan Didesak Usut Tuntas

Mobil Pelangsir BBM Terbakar Hanguskan SPBU, Polisi Pelalawan Didesak Usut Tuntas

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Review Film Challengers: Saat Tenis Menjadi Arena Intrik dan Hasrat Jiwa!

Review Film Challengers: Saat Tenis Menjadi Arena Intrik dan Hasrat Jiwa!

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Nyawa Balas Nyawa: Hukum Rimba di Register 45 Mesuji Telan 2 Korban Jiwa

Nyawa Balas Nyawa: Hukum Rimba di Register 45 Mesuji Telan 2 Korban Jiwa

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami

Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:14 WIB

6 Rekomendasi Rice Cooker Aesthetic Warna Pastel untuk Dapur Minimalis

6 Rekomendasi Rice Cooker Aesthetic Warna Pastel untuk Dapur Minimalis

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:13 WIB

Bacaan Sholawat Diba di Bulan Maulid Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan

Bacaan Sholawat Diba di Bulan Maulid Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:11 WIB

Sejumlah Destinasi Wisata Flores Ditutup Sementara Pascagempa M7,7

Sejumlah Destinasi Wisata Flores Ditutup Sementara Pascagempa M7,7

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:11 WIB

×