Pakai Beetalk, Derita PSK Anak di Apartemen Kalibata City

Rabu, 08 Agustus 2018 | 11:29 WIB
Pakai Beetalk, Derita PSK Anak di Apartemen Kalibata City
Ilustrasi

Suara.com - Mucikari Apartemen Kalibata City Gunakan Beetalk Buat Pasarkan Anak-anak ke Pria Hidung Belang

Mucikari yang  menjalankan bisnis prostitusi anak di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, ternyata menggunakan aplikasi media sosial Beetalk untuk memasarkan sejumlah anak-anak perempuan kepada para pelanggan.

Tiga mucikari yakni berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV memiliki peran masing-masing dalam bisnis esek-esek tersebut.

SBR berperan memajang foto-foto anak-anak perempuan yang bisa dipesan oleh pria hidung belang. Harga yang dipatok dari anak-anak yang direkrut menjadi pekerja seks komersial berkisar dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Dalam praktik prostitusi ini, RMV dan TM berperan menyediakan kamar apatemen bagi pria hidung belang yang hendak berhubungan badan dengan anak-anak perempuan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menjelaskan, apabila ada pelanggan yang bersedia membayar uang jasa pelayanan seks, para pelaku mendapatkan uang imbalan sebesar Rp 50 ribu.

"Dari uang yang diberikan oleh beberapa pria tersebut, mucikari mendapatkan uang," kata Nico di Polda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).

Pengungkapan kasus prostitusi anak-anak di bawah umur itu dilakukan setelah polisi menggerebek kamar di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Lantai 21 AH pada Kamis (2/8/2018).

Polisi menangkap tiga tersangka berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV yang berperan sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi anak-anak di bawah umur

Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Pajak Pelat Mobil Dinas, Kok Cuma 1 Tahun?

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga telepon genggam, bukti transfer uang dan sejumlah kondom bekas yang sudah terpakai.

Dalam kasus ini, para mucikari yang ditangkap dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?