Bawaslu Didesak Telusuri Isu Mahar Politik Sandiaga Uno

Bangun Santoso

Minggu, 12 Agustus 2018 | 15:23 WIB
Bawaslu Didesak Telusuri Isu Mahar Politik Sandiaga Uno
Sandiaga Uno, cawapres pasangan Prabowo Subianto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum, seusai bersama-sama 4 partai pengusung mendaftarkan diri di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk proaktif menelusuri dan menindaklanjuti dugaan pemberian mahar politik oleh Cawapres Sandiaga Uno. Sandiaga disebut memberikan mahar politik Rp 1 triliun kepada PAN dan PKS.

Seperti diketahui, isu ini berembus lewat Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat Andi Arief beberapa saat jelang capres Prabowo Subianto mengumumkan koalisi dan kandidat cawapres.

"Kerja cepat Bawaslu diperlukan untuk menjaga kepercayaan pada proses penyelenggaraan Pemilu 2019," kata Titi seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Minggu (12/8/2018).

Dia menilai jika tidak ditindaklanjuti bukan tidak mungkin dugaan ini menjadi syak wasangka yang mengganggu proses penyelenggaraan Pilpres 2019.

Sedangkan jika kredibilitas prosesnya diragukan oleh masyarakat bisa menurunkan animo masyarakat pada pelaksanaan pemilu.

"Isu ini sangat menciderai kredibilitas serta marwah pemilu dan demokrasi kita. Bawaslu kan punya instrumen dan kewenangan untuk menelusuri polemik ini," kata dia.

Kalau dugaan itu tidak benar dan menjadi fitnah maka tentunya harus ada proses hukum yang jelas, demikian pula kalau sebaliknya. Sebagai pemilih, Perludem berharap terselenggaranya pemilu bersih dan bebas fitnah.

"Karena isu ini juga bisa membuat publik terbelah dan kontraproduktif bagi pembelajaran politik," ucap dia.

Adapun Pasal 228 UU No 7 Tahun 2017 sudah sangat jelas dan terang benderang menyatakan kalau dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden, partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun.

baca juga

Tak hanya menerima, ayat 4 pasal tersebut pun melarang orang atau lembaga memberi imbalan tersebut kepada partai politik, dan jika terbukti maka partai politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sandiaga Bantah Berikan Mahar Politik Rp 1 Triliun

Sandiaga Bantah Berikan Mahar Politik Rp 1 Triliun

News | Minggu, 12 Agustus 2018 | 15:15 WIB

Dukung Jokowi, Ahok Dipastikan Tak Marah Lagi dengan Ma'ruf Amin

Dukung Jokowi, Ahok Dipastikan Tak Marah Lagi dengan Ma'ruf Amin

News | Minggu, 12 Agustus 2018 | 14:25 WIB

Ma'ruf Amin Jadi Cawapres Jokowi untuk Redam Isu Agama

Ma'ruf Amin Jadi Cawapres Jokowi untuk Redam Isu Agama

News | Minggu, 12 Agustus 2018 | 14:07 WIB

Batal Salat Jumat di Istiqlal karena Ma'ruf Amin, Ini Kata Sandi

Batal Salat Jumat di Istiqlal karena Ma'ruf Amin, Ini Kata Sandi

News | Minggu, 12 Agustus 2018 | 13:59 WIB

Jokowi-Ma'ruf Tes Kesehatan 12 Jam, Ini Rangkaian Pemeriksaannya

Jokowi-Ma'ruf Tes Kesehatan 12 Jam, Ini Rangkaian Pemeriksaannya

News | Minggu, 12 Agustus 2018 | 13:38 WIB

Terkini

6 Cara Membersihkan Kipas Angin Tanpa Dibongkar, Praktis dan Mudah Dilakukan Sendiri

6 Cara Membersihkan Kipas Angin Tanpa Dibongkar, Praktis dan Mudah Dilakukan Sendiri

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 09:40 WIB

Eropa di Ambang Perang? Negara-negara NATO Siaga Satu Hadapi Ancaman Rusia

Eropa di Ambang Perang? Negara-negara NATO Siaga Satu Hadapi Ancaman Rusia

News | Minggu, 20 September 2026 | 09:11 WIB

Stop Oversharing! Ini 7 Hal dalam Hidup yang Sebaiknya Kamu Simpan Sendiri

Stop Oversharing! Ini 7 Hal dalam Hidup yang Sebaiknya Kamu Simpan Sendiri

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 09:10 WIB

16 Kode Redeem FF 20 September 2026: Klaim Skin dan Bundle Eksklusif Naruto Shippuden

16 Kode Redeem FF 20 September 2026: Klaim Skin dan Bundle Eksklusif Naruto Shippuden

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 09:04 WIB

Terjebak Karhutla, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan

Terjebak Karhutla, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 09:00 WIB

Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI

Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI

Batam | Minggu, 20 September 2026 | 08:58 WIB

Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang

Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang

Jogja | Minggu, 20 September 2026 | 08:30 WIB

Kehidupan Sebelumnya Anakku

Kehidupan Sebelumnya Anakku

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 08:28 WIB

Ramalan Zodiak 20-26 September 2026: Ini 5 Zodiak Paling Hoki Pekan Ini

Ramalan Zodiak 20-26 September 2026: Ini 5 Zodiak Paling Hoki Pekan Ini

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 08:22 WIB

Bedah Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Peluang Para Debutan

Bedah Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Peluang Para Debutan

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 08:05 WIB

×