Bawaslu Didesak Telusuri Isu Mahar Politik Sandiaga Uno

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 12 Agustus 2018 | 15:23 WIB
Bawaslu Didesak Telusuri Isu Mahar Politik Sandiaga Uno
Sandiaga Uno, cawapres pasangan Prabowo Subianto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum, seusai bersama-sama 4 partai pengusung mendaftarkan diri di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk proaktif menelusuri dan menindaklanjuti dugaan pemberian mahar politik oleh Cawapres Sandiaga Uno. Sandiaga disebut memberikan mahar politik Rp 1 triliun kepada PAN dan PKS.

Seperti diketahui, isu ini berembus lewat Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat Andi Arief beberapa saat jelang capres Prabowo Subianto mengumumkan koalisi dan kandidat cawapres.

"Kerja cepat Bawaslu diperlukan untuk menjaga kepercayaan pada proses penyelenggaraan Pemilu 2019," kata Titi seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Minggu (12/8/2018).

Dia menilai jika tidak ditindaklanjuti bukan tidak mungkin dugaan ini menjadi syak wasangka yang mengganggu proses penyelenggaraan Pilpres 2019.

Sedangkan jika kredibilitas prosesnya diragukan oleh masyarakat bisa menurunkan animo masyarakat pada pelaksanaan pemilu.

"Isu ini sangat menciderai kredibilitas serta marwah pemilu dan demokrasi kita. Bawaslu kan punya instrumen dan kewenangan untuk menelusuri polemik ini," kata dia.

Kalau dugaan itu tidak benar dan menjadi fitnah maka tentunya harus ada proses hukum yang jelas, demikian pula kalau sebaliknya. Sebagai pemilih, Perludem berharap terselenggaranya pemilu bersih dan bebas fitnah.

"Karena isu ini juga bisa membuat publik terbelah dan kontraproduktif bagi pembelajaran politik," ucap dia.

Adapun Pasal 228 UU No 7 Tahun 2017 sudah sangat jelas dan terang benderang menyatakan kalau dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden, partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun.

Tak hanya menerima, ayat 4 pasal tersebut pun melarang orang atau lembaga memberi imbalan tersebut kepada partai politik, dan jika terbukti maka partai politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sandiaga Bantah Berikan Mahar Politik Rp 1 Triliun

Sandiaga Bantah Berikan Mahar Politik Rp 1 Triliun

News | Minggu, 12 Agustus 2018 | 15:15 WIB

Dukung Jokowi, Ahok Dipastikan Tak Marah Lagi dengan Ma'ruf Amin

Dukung Jokowi, Ahok Dipastikan Tak Marah Lagi dengan Ma'ruf Amin

News | Minggu, 12 Agustus 2018 | 14:25 WIB

Ma'ruf Amin Jadi Cawapres Jokowi untuk Redam Isu Agama

Ma'ruf Amin Jadi Cawapres Jokowi untuk Redam Isu Agama

News | Minggu, 12 Agustus 2018 | 14:07 WIB

Batal Salat Jumat di Istiqlal karena Ma'ruf Amin, Ini Kata Sandi

Batal Salat Jumat di Istiqlal karena Ma'ruf Amin, Ini Kata Sandi

News | Minggu, 12 Agustus 2018 | 13:59 WIB

Jokowi-Ma'ruf Tes Kesehatan 12 Jam, Ini Rangkaian Pemeriksaannya

Jokowi-Ma'ruf Tes Kesehatan 12 Jam, Ini Rangkaian Pemeriksaannya

News | Minggu, 12 Agustus 2018 | 13:38 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB