Bawaslu Didesak Telusuri Isu Mahar Politik Sandiaga Uno

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 12 Agustus 2018 | 15:23 WIB
Bawaslu Didesak Telusuri Isu Mahar Politik Sandiaga Uno
Sandiaga Uno, cawapres pasangan Prabowo Subianto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum, seusai bersama-sama 4 partai pengusung mendaftarkan diri di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk proaktif menelusuri dan menindaklanjuti dugaan pemberian mahar politik oleh Cawapres Sandiaga Uno. Sandiaga disebut memberikan mahar politik Rp 1 triliun kepada PAN dan PKS.

Seperti diketahui, isu ini berembus lewat Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat Andi Arief beberapa saat jelang capres Prabowo Subianto mengumumkan koalisi dan kandidat cawapres.

"Kerja cepat Bawaslu diperlukan untuk menjaga kepercayaan pada proses penyelenggaraan Pemilu 2019," kata Titi seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Minggu (12/8/2018).

Dia menilai jika tidak ditindaklanjuti bukan tidak mungkin dugaan ini menjadi syak wasangka yang mengganggu proses penyelenggaraan Pilpres 2019.

Sedangkan jika kredibilitas prosesnya diragukan oleh masyarakat bisa menurunkan animo masyarakat pada pelaksanaan pemilu.

"Isu ini sangat menciderai kredibilitas serta marwah pemilu dan demokrasi kita. Bawaslu kan punya instrumen dan kewenangan untuk menelusuri polemik ini," kata dia.

Kalau dugaan itu tidak benar dan menjadi fitnah maka tentunya harus ada proses hukum yang jelas, demikian pula kalau sebaliknya. Sebagai pemilih, Perludem berharap terselenggaranya pemilu bersih dan bebas fitnah.

"Karena isu ini juga bisa membuat publik terbelah dan kontraproduktif bagi pembelajaran politik," ucap dia.

Adapun Pasal 228 UU No 7 Tahun 2017 sudah sangat jelas dan terang benderang menyatakan kalau dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden, partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun.

Tak hanya menerima, ayat 4 pasal tersebut pun melarang orang atau lembaga memberi imbalan tersebut kepada partai politik, dan jika terbukti maka partai politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sandiaga Bantah Berikan Mahar Politik Rp 1 Triliun

Sandiaga Bantah Berikan Mahar Politik Rp 1 Triliun

News | Minggu, 12 Agustus 2018 | 15:15 WIB

Dukung Jokowi, Ahok Dipastikan Tak Marah Lagi dengan Ma'ruf Amin

Dukung Jokowi, Ahok Dipastikan Tak Marah Lagi dengan Ma'ruf Amin

News | Minggu, 12 Agustus 2018 | 14:25 WIB

Ma'ruf Amin Jadi Cawapres Jokowi untuk Redam Isu Agama

Ma'ruf Amin Jadi Cawapres Jokowi untuk Redam Isu Agama

News | Minggu, 12 Agustus 2018 | 14:07 WIB

Batal Salat Jumat di Istiqlal karena Ma'ruf Amin, Ini Kata Sandi

Batal Salat Jumat di Istiqlal karena Ma'ruf Amin, Ini Kata Sandi

News | Minggu, 12 Agustus 2018 | 13:59 WIB

Jokowi-Ma'ruf Tes Kesehatan 12 Jam, Ini Rangkaian Pemeriksaannya

Jokowi-Ma'ruf Tes Kesehatan 12 Jam, Ini Rangkaian Pemeriksaannya

News | Minggu, 12 Agustus 2018 | 13:38 WIB

Terkini

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:23 WIB

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:03 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:54 WIB

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:38 WIB

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:32 WIB

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:07 WIB