Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta, diklaim ingin menjadi juru kampanye pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Jokowi – Maruf Amin pada Pilpres 2019.
Keinginan Ahok tersebut masih diragukan oleh banyak kalangan. Pasalnya, Ahok dan Maruf Amin dulu pernah berseberangan sikap, bahkan sempat bersitegang karena kasus penodaan agama.
Namun, adik sekaligus kuasa hukum Ahok, yakni Fifi Lety Tjahaja Purnama, memastikan sudah tak lagi ada persoalan antara sang kakak dengan Maruf Amin.
”Ada banyak yang bertanya, apa benar Pak Ahok sudah memafkan (Maruf Amin)? Soal memaafkan, itu perintah Tuhan, ada dalam ayat Lukas 6: 27-28,” kata Fifi Lety melalui akun Instagram miliknya, Senin (13/8/2018).
Fifi juga mengungkapkan, terdapat banyak pihak yang mempertanyakan kebenaran informasi, bahwa Maruf Amin seringkali menjenguk Ahok di dalam Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
”Apa benar Pak Maruf Amin sering menjenguk Pak Ahok di Mako Brimob? Soal kunjungan ke Mako itu tidak benar sama sekali,” tambahnya.
Sementara mengenai keinginan Ahok menjadi juru kampanye Jokowi – Maruf Amin, Fifi menuturkan terdapat kemungkinan tersebut.
Tapi, kata dia, pilpres juga masih lama sehingga publik diminta bersabar untuk mendengarkan jawaban langsung dari Ahok.
”Kalau Pak Ahok sudah bebas murni, kalau sudah tidak dipenjara lagi, pasti bapak akan jawab sendiri.”
Baca Juga: Real Madrid Punya Lima Kabar Baik Jelang Hadapi Musim 2018/19
Untuk diketahui, klaim Ahok jadi juru kampanye Jokowi – Maruf Amin kali pertama diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
"Ahok menyatakan saya sangat mendukung (Jokowi) dengan Pak Ma'ruf Amin dan kawan (saya) pergi ketemu. Dia (Ahok) mengatakan kalau boleh bisa ikut kampanye," kata Luhut seusai menghadiri acara deklarasi purnawirawan TNI #Cakra19 di Singosari Room, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (12/8/2018).
Ahok kekinian tengah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara karena dinilai bersalah pada kasus penodaan agama.
Kasus itu mulai bergulir karena Ahok mengutip surah Al Maidah ayat 51. Ia lantas dilaporkan sejumlah pihak atas tuduhan penodaan agama.
Persoalan itu tidak hitam-putih, dipenuhi sikap pro maupun kontra. Pihak pro-Ahok menilai pengutipan ayat itu bukan untuk menistakan kitab suci umat Islam. Sementara yang kontra menyebut pengutipan itu tak bisa dibenarkan.
Karena timbul polemik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipimpin Maruf Amin menerbitkan fatwa tentang kasus Ahok.