Walhi: Penegakan Hukum Restorasi Gambut Masih Lemah

Rabu, 15 Agustus 2018 | 16:05 WIB
Walhi: Penegakan Hukum Restorasi Gambut Masih Lemah
Direktur Ekskutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayani dalam sebuah diskusi masalah gambut di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018). (Suara.com/Lili Handayani)

Suara.com - Direktur Ekskutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayani menilai, penegakan hukum harusnya sebagai bagian dari pemulihan terhadap restorasi gambut. Keduanya tidak bisa dipisahkan, mengingat sebagian target restorasi gambut adalah konsesi perusahaan, baik perkebunan sawit maupun kebun kayu.

Ia menerangkan, lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu isu kritis atas komitmen presiden. Karena di sanalah salah satu masalah mendasar dari carut-marutnya tata kelola gambut di Indonesia.

"Sayangnya, penegakan hukum kembali melemah. Bisa dilihat dari contoh di Provinsi Jambi, ada 46 perusahaan yang lahannya terbakar di tahun 2015, dan 16 perusahaan di antaranya berada di kawasan gambut. Hanya lima perusahaan yang diproses secara hukum," ungkap Nur dalam diskusi bertema ‘Apa Kabar Pemulihan Ekosistem Rawa Gambut Dan Penegak Hukum’ di Cikini,Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).

Menurut dia, penegakan hukum sebagian besar justru diarahkan kepada masyarakat adat, masyarakat lokal dan petani yang selama puluhan tahun di stigma sebagai pembakar hutan dan lahan.

"Padahal kita juga tahu bahwa selama ini pejabat pengawas lingkungan hidup dan kepolisian juga lemah melakukan pengawasan di konsesi-konsesi perusahaan, seperti yang terjadi di Sumsel, serta masih lemahnya kapasitas aparat penegak hukum dalam melihat kejahatan korporasi yang berada di ekosistem gambut," terangnya.

Maka dari itu, Walhi meminta pemerintah untuk melakukan penegakan hukum, bukan bagian yang terpisah dari kerja-kerja restorasi atau pemulihan gambut. Melainkan pintu utama dari pembenahan tata kelola ekosistem rawa gambut. Sebab, tidak ada pembenahan tata kelola gambut, tanpa penegakan hukum.

"Selain pekerjaan teknis yang dijalankan, maka badan ini seharusnya memperbaiki kerja dan komunikasi politiknya dengan kementerian atau lembaga negara lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mabes Polri untuk penegakan hukum," bebernya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai komitmen Presiden Jokowi terhadap upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan gambut, serta pemulihan ekosistem rawa gambut, maka kebijakan moratorium dalam kurun waktu 25 tahun segera dikeluarkan.

Kebijakan moratorium ini bertujuan mencapai pembenahan tata kelola sumber daya alam, khususnya tata kelola gambut. Kebijakan moratorium harus dibarengi dengan upaya penegakan hukum, review berbagai perizinan dan audit perizinan.

Baca Juga: KPK Didesak Usut Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno

"Memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap wilayah kelola rakyat yang berada di ekosistem rawa gambut yang diyakini mampu mengelolanya secara adil dan lestari, berbasiskan dari pengetahuan dan kearifan yang dimiliki oleh masyarakat adat maupun masyarakat lokal," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI