Mereka menyasar para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan, maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.
Mereka mengklaim menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang, yang dikeluarkan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia, maupun lembaga internasional dari negara lain.