Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Zumi Zola Ingin Kooperatif

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 23 Agustus 2018 | 18:45 WIB
Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Zumi Zola Ingin Kooperatif
Adik dari tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Zumi Laza Zulkifli menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).

Suara.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi Zola mengaku menghormati segala proses hukum dan akan kooperatif selama menjalani persidangan.

Zumi didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard dari rekanan proyek di Jambi dan menyuap anggkta DPRD Jambi untuk memuluskan pembahasan APBD Jambi Tahun 2017 dan 2018.

"Saya komitmen untuk kooperatif dan hari ini juga begitu selanjutnya," kata Zumi Zola usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Mantan artis sinetron ini tidak menjelaskan secara detail terkait perkara hukum yang menjeratnya. Namun, dia berharap agar proses persidangan berjalan lancar.

"Pada intinya saya mengikuti proses hukum yang berlaku, tadi sudah sama-sama kita dengar, kita berharap ini bisa berjalan dengan lancar," jelasnya.

Senada dengan Zumi Zola, pengacaranya, Muhammad Farizi menuturkan bahwa kliennya akan kooperatif sehingga langsung pada pokok perkara.

"Karena itu kami ambil keputusan tidak eksepsi. Saya sampaikan, kalau eksepsi kami bisa lakukan ada alasan seperti itu. Tapi karena beliau (Zumi Zola) bilang ini kita masuk ke pokok perkara saya tidak mau berlama-lama untuk hal-hal yang formalitas, biarlah masyarakat tahu masalah yang terjadi," paparnya.

Menurut Farizi, dalam surat dakwaan dijelaskan rentetan gratifikasi yang dilakukan Zumi Zola. Farizi menilai, dakwaan tersebut kumulatif.

"Iya di dalam cerita gratifikasi itu ada yang diceritakan untuk memberikan suap, tapi tidak jelas," tandasnya.

baca juga

Penerimaan hadiah oleh Zumi Zola sejak dirinya dilantik menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021 pada 12 Februari 2016. Hadiah yang diterima oleh pemeran utama film 'Ku Tlah Jatuh Cinta' tersebut didapatnya melalui tiga orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Apif adalah teman dekat Zumi Zola dan kemudian sebagai bendahara tim sukses Zumi saat maju menjadi Gubernur Jambi.

Uang yang diterimanya melalui Apif senilai Rp 34, 639 miliar, dan melalui Asrul Sihotang senilai Rp 4,8 miliar serta satu buah mobil Toyota Alphard. Sementara hadiah yang didapatkan melalui Arfan senilai Rp 4,5 miliar.

Jaksa menyebut sebagian dari uang senilai Rp 44 miliar itu juga diberikan kepada adiknya Zumi Zola yakni, Zumi Laza yang maju sebagai Walikota Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zumi juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Zumi Zola Beli Action Figure Rp 52 Juta Pakai Duit Korupsi

Zumi Zola Beli Action Figure Rp 52 Juta Pakai Duit Korupsi

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 18:36 WIB

KPK: Zumi Zola Beli 25 Sapi Kurban Idul Adha Pakai Uang Suap

KPK: Zumi Zola Beli 25 Sapi Kurban Idul Adha Pakai Uang Suap

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 18:14 WIB

Alasan Politis, Zumi Zola Beli Dua Ambulans untuk PAN

Alasan Politis, Zumi Zola Beli Dua Ambulans untuk PAN

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 17:06 WIB

Zumi Zola Didakwa Terima Uang Rp 44 Miliar

Zumi Zola Didakwa Terima Uang Rp 44 Miliar

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:30 WIB

Terkini

Atasi Kekeringan 2026, Pemprov Jateng Gelontorkan 75 Juta Liter Air Bersih ke 33 Daerah

Atasi Kekeringan 2026, Pemprov Jateng Gelontorkan 75 Juta Liter Air Bersih ke 33 Daerah

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 09:02 WIB

Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun

Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 09:00 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 08:59 WIB

KPK Dalami Dugaan Uang Hasil Setoran Imigrasi Mengalir ke Calon Promotor S3 Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Uang Hasil Setoran Imigrasi Mengalir ke Calon Promotor S3 Silmy Karim

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:55 WIB

Dibuntuti dari Bank, Uang Rp 1,3 Miliar di Mobil WNA Dirampok di Cikampek

Dibuntuti dari Bank, Uang Rp 1,3 Miliar di Mobil WNA Dirampok di Cikampek

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:50 WIB

BEI Resmi Cabut 4 Kriteria 'Menjebak' di Papan Pemantauan Khusus, Apa Saja?

BEI Resmi Cabut 4 Kriteria 'Menjebak' di Papan Pemantauan Khusus, Apa Saja?

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 08:46 WIB

Siap Tempuh Jalur Banding, Manchester City Lawan Vonis FFP Premier League

Siap Tempuh Jalur Banding, Manchester City Lawan Vonis FFP Premier League

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 08:44 WIB

KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur

KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:41 WIB

Apakah Sepatu Lari Cocok untuk Gym? Ini Kata Pakar

Apakah Sepatu Lari Cocok untuk Gym? Ini Kata Pakar

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 08:25 WIB

Sosok Noor Korompot Stafsus Menteri Hukum yang Bicara Konspirasi Timnas Indonesia

Sosok Noor Korompot Stafsus Menteri Hukum yang Bicara Konspirasi Timnas Indonesia

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:23 WIB

×