Mahfud MD Tegaskan Jokowi Tak Bisa Intervensi Vonis Meiliana

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 24 Agustus 2018 | 11:15 WIB
Mahfud MD Tegaskan Jokowi Tak Bisa Intervensi Vonis Meiliana
Mahfud MD bersama Ketua Umum dan Sekjen PSI. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan tak seorang pun bisa mengintervensi kasus Meiliana yang dipenjara karena kasus penistaan agama. Bahkan menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun tidak bisa intervensi.

Hal itu dikatakan Mahfud saat diminta turun tangan pada kasus Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara yang divonis 1 tahun 6 bulan atas dugaan kasus penistaan agama hanya karena meminta volume pengeras suara dari Masjid dikecilkan. Mahfud diminta untuk menyampaikan kepada Jokowi untuk membantu Meilina lepas dari hukuman.

Seorang warganet dengan nama akun @karuniyaw meminta Mahfud MD dalam akun Twitternya untuk memberitahu Jokowi agar melakukan intervensi hukum kepada Meiliana serupa dengan kasus pemebegalan santri Madura di Bekasi beberapa wkatu lalu. Namun, Mahfud MD mengatakan kasus Meiliana tidak bisa diintervensi.

"Vonis untuk Ibu Meiliana sekarang sudah masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bisa diintervensi oleh Presiden (eksekutif)," kata Mahfud di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Rabu (22/8/2018).

Warganet tersebut menginginkan Meiliana mendapatkan perlakuan yang sama dengan Mohamad Irfan Bahri, santri asal Madura yang mengalami pembegalan lalu keduanya terlibat duel hingga menewaskan sang pembegal. Dirinya bebas dari hukuman serta diberi penghargaan usai Jokowi memberikan intervensi hukum. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mahfud MD dalam salah satu acara diskusi televisi.

Akan tetapi, menurut Mahfud MD, Meiliana tidak bisa mendapatkan intervensi hukum dari Presiden dikarenakan kasusnya yang berada di yudikatif.

"Beda dengan kasus begal terhadap santri dari Madura di Bekasi, waktu itu masih dijadikan tersangka," ujarnya.

Meskipun begitu, Mahfud MD masih memberikan saran terbaik yang bisa dilalui Meiliana guna meringankan bahan melepaskannya dari vonis hukuman. Mahfud MD menyarankan Meiliana untuk mengajukan banding dan kasasi.

"Untuk Ibu Meiliana, sekarang bisa diperjuangkan di yudikatif dengan banding dan kasasi," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buntut Vonis Meiliana, Menag Bongkar Aturan Pengeras Suara Masjid

Buntut Vonis Meiliana, Menag Bongkar Aturan Pengeras Suara Masjid

News | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 10:30 WIB

Gerindra Sesalkan Jokowi Minta Perwira TNI Promosikan Pemerintah

Gerindra Sesalkan Jokowi Minta Perwira TNI Promosikan Pemerintah

News | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 05:35 WIB

Jafro Persembahkan Medali Emas untuk Orangtua

Jafro Persembahkan Medali Emas untuk Orangtua

Sport | Kamis, 23 Agustus 2018 | 22:42 WIB

Viral Foto Jadul Pemuda Berpakaian ala Punk, Jokowi?

Viral Foto Jadul Pemuda Berpakaian ala Punk, Jokowi?

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 20:18 WIB

Instruksi JK: Azan Cukup 3 Menit, Jangan Keras-keras Suaranya

Instruksi JK: Azan Cukup 3 Menit, Jangan Keras-keras Suaranya

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 20:10 WIB

Terkini

KUR Bank Mandiri Tembus Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026, Puluhan Ribu UMKM Naik Kelas

KUR Bank Mandiri Tembus Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026, Puluhan Ribu UMKM Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Bukan Cuma Jasad, Tanah Makam Sutrimo Juga Diambil untuk Pemeriksaan Forensik

Bukan Cuma Jasad, Tanah Makam Sutrimo Juga Diambil untuk Pemeriksaan Forensik

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:18 WIB

Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA

Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA

Lampung | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Bahaya Scroll Society: Saat Anak Muda Mahir Scrolling, Lupa Berpikir

Bahaya Scroll Society: Saat Anak Muda Mahir Scrolling, Lupa Berpikir

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Profil dan Karier Aida Budiman yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Profil dan Karier Aida Budiman yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Broker Global Kantongi Lisensi Seychelles, Standar Regulasi Makin Diperkuat

Broker Global Kantongi Lisensi Seychelles, Standar Regulasi Makin Diperkuat

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:04 WIB

Jalan Gelap Membawa Petaka: 3 Nyawa Melayang Usai 2 Motor Terlibat Adu Banteng di Mojokerto

Jalan Gelap Membawa Petaka: 3 Nyawa Melayang Usai 2 Motor Terlibat Adu Banteng di Mojokerto

Jatim | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Sambut HUT RI, Monumen 9 Pilar Bogor Berbalut Merah Putih

Sambut HUT RI, Monumen 9 Pilar Bogor Berbalut Merah Putih

Foto | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:00 WIB

5 Gold ETF Syariah Resmi Diluncurkan, Analis Soroti Dampaknya Pada Pasar Emas

5 Gold ETF Syariah Resmi Diluncurkan, Analis Soroti Dampaknya Pada Pasar Emas

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:57 WIB

Akses Keuangan Melesat, Literasi Tertinggal: Trader Muda Diminta Waspadai Risiko

Akses Keuangan Melesat, Literasi Tertinggal: Trader Muda Diminta Waspadai Risiko

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:54 WIB

×