Polisi Tembak Mati 3 Pengedar Sabu Jaringan Internasional

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Jum'at, 24 Agustus 2018 | 14:02 WIB
Polisi Tembak Mati 3 Pengedar Sabu Jaringan Internasional
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara melakukan tindakan tegas dengan menembak mati tiga dari enam orang tersangka pengedar narkotika Sabu jaringan Internasional Aceh-Malaysia. Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan dalam operasi sejak Minggu (19/8/2018) hingga Rabu (22/8/2018).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan tiga orang yang tewas oleh timah panas petugas yakni berinisial MAA (47), MZ (40), dan S (41). Sedangkan, tiga tersangka lainnya Z (43), MRI (32), dan MAR (32), juga ditembak timah panas petugas, namun berhasil selamat. Menurut Eko ketika dilakukan penangkapan mereka mencoba melakukan perlawanan.

"Kami dapat perintah langsung kabareskrim setiap ada pengungkapan narkoba jaringan internasional dan bandar atau pengendali yang melakukan perlawanan, anggota tidak ragu - ragu mengambil tindakan tegas," kata Eko melalui keterangan tertulis, Jumat (24/8/2018).

Eko menyebut penangkapan enam tersangka juga dibeberapa lokasi seperti di Simpang Opak Kabupaten Aceh Tamiang, Jalan Lintas Medan Aceh dan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis Sabu sebanyak 9 kilogram, dua kendaraan bermotor dan lima ponsel.

"Ini (narkotika) jaringan internasional, untuk nilai narkotika Sabu mencapai Rp9 miliar. Dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 90 ribu orang dengan asumsi satu gram sabu untuk 10 orang pemakai," ujar Eko

Para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamanan hukumannya adalah dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paIing banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suami Nikita Disebut Bersama Richard Muljadi, Apa Kata Polisi?

Suami Nikita Disebut Bersama Richard Muljadi, Apa Kata Polisi?

Entertainment | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 11:02 WIB

Selundupkan Sabu, BNN Ajak PPATK Buru Harta Eks Politisi Nasdem

Selundupkan Sabu, BNN Ajak PPATK Buru Harta Eks Politisi Nasdem

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 18:27 WIB

Soal Jennifer Dunn, Pieter Ell: Saya Bukan Pengacaranya Lagi

Soal Jennifer Dunn, Pieter Ell: Saya Bukan Pengacaranya Lagi

Entertainment | Kamis, 23 Agustus 2018 | 18:00 WIB

Nikita Mirzani Heran Suami Tak Dibekuk Bareng Richard Muljadi

Nikita Mirzani Heran Suami Tak Dibekuk Bareng Richard Muljadi

Entertainment | Kamis, 23 Agustus 2018 | 14:39 WIB

Bareskrim Polri Awasi Kasus Kokain Richard Muljadi

Bareskrim Polri Awasi Kasus Kokain Richard Muljadi

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 13:12 WIB

Terkini

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB