Sidang Adjudikasi KPU DKI vs M Taufik, Perludem: Sesuai PKPU

Pebriansyah Ariefana, Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 24 Agustus 2018 | 15:10 WIB
Sidang Adjudikasi KPU DKI vs M Taufik, Perludem: Sesuai PKPU
Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara politisi Gerindra M Taufik kontra KPUD DKI Jakarta kembali digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

Suara.com - Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara politisi Gerindra M Taufik kontra KPUD DKI Jakarta kembali digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan saksi ahli dari KPUD DKI Jakarta.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Puadi yang juga Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, KPUD DKI Jakarta menghadirkan dua saksi ahli, yakni Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.

Titi mengatakan dalam proses pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), KPU RI berada dalam posisi yang benar. Pasalnya, KPU telah menjalankan amanat sesuai dengan yang tertuang dalam aturan perundangan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

"KPU sebagai pelaksana pemilu berdasarkan pasal 75 UU Nomor 7 Tahun 2017 diberikan kewenangan atribusi oleh UU untuk mengatur pelaksanaan pemilu dengan membentuk PKPU," kata Titindalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (24/8/2018).

Sebelumnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 4 yang menjadi pokok perkara yang dipermasalahkan oleh M Taufik. Pasalnya, dalam pasal tersebut memuat larangan partai politik mendaftarkan bakal calon legislatif mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Titi menjelaskan, pasal-pasal yang dimuat dalam PKPU itu telah sesuai dengan peraturan yang ada. Kedudukan KPU DKI Jakarta dalam hal ini sebagai koordinator dan implementator dari peraturan yang telah dibuat oleh KPU RI.

Terlebih, Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mengundangkan PKPU itu. Artinya, Kemenkumham pun telah menyepakati isi yang tertuang dalam aturan itu.

"Sebagai koordinator dan implementator, KPU DKI harus berpegang teguh pada UU, tak boleh menyimpang dengan peraturan perundangan yang dirumuskan oleh KPU RI sebagai regulator pemilu," tutupnya.

Seperti diketahui, Taufik menggugat KPU DKI Jakarta lantaran tidak memasukkan namanya dalam daftar bakal calon legislatif dari partai Gerindra. Hal itu lantaran Taufik pernah menjadi narapidana kasus korupsi yang membelitnya pada 2004.

Taufik yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta, terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004 dengan merugikan negara besar Rp 488 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Isu Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Panggil Ulang Andi Arief

Isu Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Panggil Ulang Andi Arief

News | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 13:01 WIB

Bawaslu Panggil Andi Arief Terkait Polemik Mahar Politik Sandiaga

Bawaslu Panggil Andi Arief Terkait Polemik Mahar Politik Sandiaga

News | Senin, 20 Agustus 2018 | 11:41 WIB

Bawaslu Bikin Peta Daerah Rawan saat Pemilu dan Pilpres 2019

Bawaslu Bikin Peta Daerah Rawan saat Pemilu dan Pilpres 2019

News | Rabu, 15 Agustus 2018 | 19:04 WIB

Dugaan Kasih Mahar Politik, Bawaslu Akan Panggil Sandiaga Uno

Dugaan Kasih Mahar Politik, Bawaslu Akan Panggil Sandiaga Uno

News | Rabu, 15 Agustus 2018 | 14:37 WIB

PKS-PAN Terancam Absen di Pilpres 2024 Jika Terima Mahar Sandiaga

PKS-PAN Terancam Absen di Pilpres 2024 Jika Terima Mahar Sandiaga

News | Rabu, 15 Agustus 2018 | 12:50 WIB

Terkini

Background Politisi Disorot! Lulusan IPDN Dinilai Paling Berhak Jadi Bupati dan Wali Kota

Background Politisi Disorot! Lulusan IPDN Dinilai Paling Berhak Jadi Bupati dan Wali Kota

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:16 WIB

Trump Marah! Ancam Hentikan Dukungan Militer ke Israel Gegara Ulah Netanyahu

Trump Marah! Ancam Hentikan Dukungan Militer ke Israel Gegara Ulah Netanyahu

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:14 WIB

Iran Sindir AS-Israel: Pembuat Kekacauan akan Hancur Oleh Krisis Buatannya Sendiri!

Iran Sindir AS-Israel: Pembuat Kekacauan akan Hancur Oleh Krisis Buatannya Sendiri!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:06 WIB

Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Polri Bisa Diperpanjang, Presiden Pegang Kunci

Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Polri Bisa Diperpanjang, Presiden Pegang Kunci

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:02 WIB

Utusan Khusus Raffi Ahmad Disebut di Sidang Bea Cukai, Mensesneg Pilih Bahas Ekonomi

Utusan Khusus Raffi Ahmad Disebut di Sidang Bea Cukai, Mensesneg Pilih Bahas Ekonomi

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:59 WIB

UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!

UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:57 WIB

Tak Hanya Uang Tunai, KPK Amankan Dolar AS hingga Riyal dalam OTT Bupati Muara Enim Edison

Tak Hanya Uang Tunai, KPK Amankan Dolar AS hingga Riyal dalam OTT Bupati Muara Enim Edison

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:55 WIB

Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI

Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:52 WIB

Menteri Keamanan Israel Jadi Tersangka Penyiksaan Aktivis Global Flotilla Sumud

Menteri Keamanan Israel Jadi Tersangka Penyiksaan Aktivis Global Flotilla Sumud

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:48 WIB

Nama OB Dicatut, KPK Bongkar Taktik Bupati Muara Enim Edison Tampung Duit Haram Rp2 Miliar

Nama OB Dicatut, KPK Bongkar Taktik Bupati Muara Enim Edison Tampung Duit Haram Rp2 Miliar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:43 WIB