Sidang Adjudikasi KPU DKI vs M Taufik, Perludem: Sesuai PKPU

Jum'at, 24 Agustus 2018 | 15:10 WIB
Sidang Adjudikasi KPU DKI vs M Taufik, Perludem: Sesuai PKPU
Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara politisi Gerindra M Taufik kontra KPUD DKI Jakarta kembali digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

Suara.com - Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara politisi Gerindra M Taufik kontra KPUD DKI Jakarta kembali digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan saksi ahli dari KPUD DKI Jakarta.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Puadi yang juga Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, KPUD DKI Jakarta menghadirkan dua saksi ahli, yakni Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.

Titi mengatakan dalam proses pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), KPU RI berada dalam posisi yang benar. Pasalnya, KPU telah menjalankan amanat sesuai dengan yang tertuang dalam aturan perundangan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

"KPU sebagai pelaksana pemilu berdasarkan pasal 75 UU Nomor 7 Tahun 2017 diberikan kewenangan atribusi oleh UU untuk mengatur pelaksanaan pemilu dengan membentuk PKPU," kata Titindalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (24/8/2018).

Sebelumnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 4 yang menjadi pokok perkara yang dipermasalahkan oleh M Taufik. Pasalnya, dalam pasal tersebut memuat larangan partai politik mendaftarkan bakal calon legislatif mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Titi menjelaskan, pasal-pasal yang dimuat dalam PKPU itu telah sesuai dengan peraturan yang ada. Kedudukan KPU DKI Jakarta dalam hal ini sebagai koordinator dan implementator dari peraturan yang telah dibuat oleh KPU RI.

Terlebih, Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mengundangkan PKPU itu. Artinya, Kemenkumham pun telah menyepakati isi yang tertuang dalam aturan itu.

"Sebagai koordinator dan implementator, KPU DKI harus berpegang teguh pada UU, tak boleh menyimpang dengan peraturan perundangan yang dirumuskan oleh KPU RI sebagai regulator pemilu," tutupnya.

Seperti diketahui, Taufik menggugat KPU DKI Jakarta lantaran tidak memasukkan namanya dalam daftar bakal calon legislatif dari partai Gerindra. Hal itu lantaran Taufik pernah menjadi narapidana kasus korupsi yang membelitnya pada 2004.

Baca Juga: Isu Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Panggil Ulang Andi Arief

Taufik yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta, terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004 dengan merugikan negara besar Rp 488 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI