PKS-PAN Terancam Absen di Pilpres 2024 Jika Terima Mahar Sandiaga

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Rabu, 15 Agustus 2018 | 12:50 WIB
PKS-PAN Terancam Absen di Pilpres 2024 Jika Terima Mahar Sandiaga
Sandiaga Uno menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden 2019. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terancam tak bisa ikut Pemilihan Presiden 2019 (Pilpres 2019) jika terbukti menerima mahar politik dari calon wakil presiden Sandiaga Uno. Ini menyusul isu jika PAN dan PKS menerima uang masing-masing Rp 500 miliar dari Sandiaga.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan masih mendalami terkait laporan dugaan mahar politik yang diberikan Sandiaga. Abhan mengatakan hingga saat ini Bawaslu masih mengkaji dan mendalami laporan dugaan mahar politik tersebut.

Bawaslu sudah menerima 2 laporan itu. Bawaslu akan melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

"Kemarin sudah kita terima nanti tentu akan kita dalami. Apa bukti buktinya sejauh mana kami harus klarifikasi pihak-pihwk terkait," kata Abhan usai melantik anggota Bawaslu seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Seperti diketahui Sandiaga dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pemberian mahar politik sebesar Rp500 miliar ke PAN dan PKS. Pelapor mahar politik Sandiaga dari Federasi Indonesia Bersatu.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bila terbukti adanya transaksi mahar politik tersebut maka PAN dan PKS tidak bisa mengusung capres dan cawapres pada Pilpres 2024 mendatang. Hal itu menurutnya mengacu pada Undang Undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sanksinya hanya partai yang bersangkutan tidak bisa untuk mengikuti pemilu berikutnya dan itu setelah terbukti di pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Untuk diketahui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan capres-cawapres. Larangan itu termaktub dalam Pasal 228 Ayat (1).

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pelantikan Anggota Bawaslu RI Pecahkan Rekor MURI

Pelantikan Anggota Bawaslu RI Pecahkan Rekor MURI

News | Rabu, 15 Agustus 2018 | 12:46 WIB

Dilaporkan Emak-emak ke Polisi, Neno Warisman Tak Khawatir

Dilaporkan Emak-emak ke Polisi, Neno Warisman Tak Khawatir

News | Rabu, 15 Agustus 2018 | 12:32 WIB

Mundur dari Menteri, Asman Abnur : Nanti Kita Ketemu di Senayan

Mundur dari Menteri, Asman Abnur : Nanti Kita Ketemu di Senayan

News | Rabu, 15 Agustus 2018 | 06:27 WIB

Menpan RB Sudah Ingin Mundur Sebelum PAN Dukung Prabowo - Sandi

Menpan RB Sudah Ingin Mundur Sebelum PAN Dukung Prabowo - Sandi

News | Rabu, 15 Agustus 2018 | 01:11 WIB

Prabowo - Sandiaga Mulai Lakukan Foto - foto untuk Bahan Kampanye

Prabowo - Sandiaga Mulai Lakukan Foto - foto untuk Bahan Kampanye

News | Selasa, 14 Agustus 2018 | 22:04 WIB

Terkini

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:27 WIB

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:20 WIB

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:10 WIB

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

×