Jumat Keramat, Idrus Marham Resmi Jadi Tersangka KPK

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Jum'at, 24 Agustus 2018 | 20:55 WIB
Jumat Keramat, Idrus Marham Resmi Jadi Tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Idrus Marham,  Jumat (24/8/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Idrus Marham,  Jumat (24/8/2018).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Idrus menjadi tersangka karena diduga bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI, menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisna Kotjo selaku Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited.

Penerimaan hadiah tersebut terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

"Dalam proses penyidikan KPK, ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup, berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu IM, PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial," kata Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Basaria mengatakan, Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes.

Sekitar November dan Desember 2017, diduga Eni menerima Rp 4 Miliar. Lalu sekitar bulan Maret dan Juni 2018, diduga Eni menerima sekitar Rp 2,25 Miliar.

Kemudian, Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli) dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1.

"Selain itu, IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan JBK, apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan oleh JBK dan kawan-kawan," tandas Basaria.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Sebelumnya, KPK sudah menetapakan dua orang tersangka, yakni Eni dan Johannes. Eni ditangkap di rumah Idrus setelah melakukan operasi tangkap tangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jumat Keramat, KPK Mutasi 14 Pejabatnya

Jumat Keramat, KPK Mutasi 14 Pejabatnya

News | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 19:57 WIB

Agus Gumiwang Terima Jabatan Mensos dari Idrus Habis Magrib

Agus Gumiwang Terima Jabatan Mensos dari Idrus Habis Magrib

News | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 18:23 WIB

Pesona Ridho Ekasari, Istri Idrus Marham yang Curi Perhatian

Pesona Ridho Ekasari, Istri Idrus Marham yang Curi Perhatian

News | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 20:00 WIB

Terungkap! Idrus Mundur dari Menteri Sosial karena Desakan Golkar

Terungkap! Idrus Mundur dari Menteri Sosial karena Desakan Golkar

News | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 17:54 WIB

Skandal Suap Kalapas, Ditjenpas Dicecar soal Sarana di Sukamiskin

Skandal Suap Kalapas, Ditjenpas Dicecar soal Sarana di Sukamiskin

News | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 17:25 WIB

Terkini

5 Tone Up Day Cream yang Cocok buat Kulit Sawo Matang, Auto Glowing Tanpa Efek Abu-Abu

5 Tone Up Day Cream yang Cocok buat Kulit Sawo Matang, Auto Glowing Tanpa Efek Abu-Abu

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan

Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:44 WIB

Indonesia-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Penempatan Pekerja Migran Berkualitas

Indonesia-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Penempatan Pekerja Migran Berkualitas

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027

Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII

Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing

Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor

Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna

Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan

Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan

Bogor | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:17 WIB

4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering

4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:15 WIB

×