2 Kapasitas Setnov Diperiksa dalam Kasus PLTU Riau-1

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 27 Agustus 2018 | 14:26 WIB
2 Kapasitas Setnov Diperiksa dalam Kasus PLTU Riau-1
Setya Novanto datang sekitar pukul 09.20 WIB menggenakan kemeja berwarna putih didampingi sejumlah penyidik KPK.(Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1 bertujuan untuk mengetahui rangkaian kasus yang kini menjerat tiga orang tersangka.

Tiga tersangka itu adalah mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Eni Maulani Saragih dan Johannes B. Kotjo.

"Untuk memperjelas dan membuat lebih terang konstruksi perkara ini seperti apa. Baik untuk dua tersangka sebelumnya atau untuk tersangka Idrus Marham. Jadi saksi-saksi penting kami periksa sebelum kami periksa tersangka," kata Febri di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).

Menurut Febri, ada dua kapasitas Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus PLTU Riau-1. Pertama kapasitasnya saat menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

"Dan juga sebagai Ketua DPR RI saat itu. Jadi ada dua kapasitas itu. Meskipun saat ini penyidik fokus pada apa yang diketahui Setnov dalam kasus PLTU Riau-1," ujar Febri.

Febri enggan berspekulasi apakah Setnov dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK mengetahui proyek PLTU tersebut atau tidak. Menurut dia, hal itu belum diungkapkan karena masih dalam pemeriksaan perdana.

"Apakah terkait proyeknya, atau pertemuan-pertemuannya saya belum dapat informasi karena baru proses pemeriksaan perdana," tutup Febri.

Seperti diketahui, Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam kasus PLTU Riau-1 tersebut. Dia juga diduga telah dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Atas perbuatannva, Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sofyan Basir Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Idrus Marham

Sofyan Basir Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Idrus Marham

Bisnis | Senin, 27 Agustus 2018 | 13:44 WIB

Tiba di Gedung KPK, Musdalifah Pilih Bungkam

Tiba di Gedung KPK, Musdalifah Pilih Bungkam

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 12:18 WIB

Setnov Minta 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Jadi Tersangka E-KTP

Setnov Minta 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Jadi Tersangka E-KTP

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 11:58 WIB

KPK Periksa Setya Novanto Terkait Kasus PLTU Riau-1

KPK Periksa Setya Novanto Terkait Kasus PLTU Riau-1

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 10:48 WIB

Idrus Marham Tersangka Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Anak Setnov

Idrus Marham Tersangka Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Anak Setnov

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 10:38 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×