Setya Novanto Disebut Mengetahui Soal Kasus PLTU Riau-1

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 27 Agustus 2018 | 15:57 WIB
Setya Novanto Disebut Mengetahui Soal Kasus PLTU Riau-1
Setya Novanto datang sekitar pukul 09.20 WIB menggenakan kemeja berwarna putih didampingi sejumlah penyidik KPK.(Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menyebut Setya Novanto (Setnov) dalam keterangan sementara kepada penyidik mengaku mengetahui proyek PLTU Riau-1 tersebut.

"Ya, untuk intinya bahwa berdasarkan keterangan awal yang didapatkan penyidik bahwa Pak SN (Setya Novanto) dianggap mengetahui," kata Laode di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Senin (27/8/2018).

Laode mengatakan, penyidik tengah mendalami proyek suap PLTU Riau-1, dengan meminta keterangan Setnov apakah ketika kasus tersebut terjadi, Setnov menjabat Ketua Umum Golkar dan Idrus Marham sebagai Sekjen Golkar.

"Kapasitas apa saya belum tahu detilnya, tetapi berdasarkan gelar perkara yang saya ikuti Pak SN mengetahui adanya proyek ini," ujar Laode.

Menurut Laode, adapun sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus PLTU Riau-1 termasuk anak Setnov yakni Rheza Herwindo. Ia merupakan Komisaris PT. Skydweller Indonesia Mandiri. Rheza dalam pemeriksaan diduga juga mengetahui proyek PLTU Riau-1 tersebut.

"Ya, pokoknya setiap orang yang dimintai keterangan itu oleh KPK beranggapan mengetahui dan bisa memberikan pengayaan terhadap penyelidikan dan penyidikan kasus yang sedang berjalan," imbuh Laode.

Seperti diketahui, Idrus menjadi tersangka karena diduga turut serta dalam kasus tersebut. Dia juga diduga telah dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

2 Kapasitas Setnov Diperiksa dalam Kasus PLTU Riau-1

2 Kapasitas Setnov Diperiksa dalam Kasus PLTU Riau-1

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 14:26 WIB

Sofyan Basir Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Idrus Marham

Sofyan Basir Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Idrus Marham

Bisnis | Senin, 27 Agustus 2018 | 13:44 WIB

Tiba di Gedung KPK, Musdalifah Pilih Bungkam

Tiba di Gedung KPK, Musdalifah Pilih Bungkam

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 12:18 WIB

Setnov Minta 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Jadi Tersangka E-KTP

Setnov Minta 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Jadi Tersangka E-KTP

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 11:58 WIB

KPK Periksa Setya Novanto Terkait Kasus PLTU Riau-1

KPK Periksa Setya Novanto Terkait Kasus PLTU Riau-1

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 10:48 WIB

Terkini

10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari

10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:43 WIB

Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!

Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:39 WIB

Keluarga Almarhum Haji Abdul Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan

Keluarga Almarhum Haji Abdul Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan

Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:35 WIB

20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah

20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi

Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:29 WIB

J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya

J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25 WIB

×