Sempat Dipenjara, Bocah Diperkosa Kakak Kandung Divonis Bebas

Reza Gunadha

Selasa, 28 Agustus 2018 | 13:19 WIB
Sempat Dipenjara, Bocah Diperkosa Kakak Kandung Divonis Bebas
AS (18) dan WA (15), terdakwa kasus hubungan sedarah (inses). [dok.metrojambi]

Suara.com - Pengadilan Tinggi Jambi akhirnya memutus bebas WA (15), korban pemerkosaan sedarah yang dilakukan kakak kandungnya, AS (18).

Sebelumnya, kedua kakak beradik tersebut divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Terdakwa WA divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jhon Diamond Tambunan, dengan hakim anggota Hiras Sihombing dan Efran Basuning. Sidang vonis perkara itu digelar pada Senin (27/8).

"Perkara banding dengan terdakwa WA, Senin tanggal 27 Agustus 2018, memutuskan WA dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Jhon seperti diberitakan Metrojambi—jaringan Suara.com, Selasa (28/8/2018).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa WA telah terbukti melakukan tindak pidana Aborsi.

Namun, aborsi itu dilakukan WA secara terpaksa. "Melepaskan anak dari segala tuntutan hukum," sebutnya.

Selain itu, majelis hakim juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memulihkan hak WA dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

"Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, baik peradilan tingkat pertama maupun peradian tingkat banding kepada negara," tandas John.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap AS (18), terdakwa kasus hubungan sedarah (inses) yang berujung aborsi. Sementara itu WA (15), adik kandung AS, dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

baca juga

Selain pidana penjara, kedua kakak beradik tersebut juga dijatuhi pidana tambahan berupa pelatihan kerja selama tiga bulan di di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari. Dalam persidangan sebelumnya, AS dituntut 7 tahun penjara, sedangkan WA dituntut 1 tahun.

Kronologi Kasus

Satu keluarga di Kabupaten Batanghari yang terdiri ibu dan dua orang anaknya, harus mendekam di balik jeruji besi.

Ibu dan anak yang berinisial AD (38), AS (18), dan WA (15) itu ditangkap pihak kepolisian terkait kasus aborsi bayi hasil hubungan intim sedarah.

Terungkapnya kasus ini bermula saat ditemukannya jasad bayi laki-laki di kebun sawit beberapa hari lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengungkap pemilik jasad bayi tersebut adalah WA.

WA diketahui menggugurkan kandungannya atas bantuan sang ibu, AD. Setelah bayi dilahirkan, WA kemudian membuangnya di kebun sawit, hingga akhirnya ditemukan warga.

WA sendiri hamil akibat bersetubuh dengan kakak kandungnya, AS. Bahkan, AS mengaku sudah berkali-kali menyetubuhi adik kandungnya itu.

"Saya melakukannya dari September tahun 2017 lalu dengan cara memaksa," ujar AS saat ditemui Metro Jambi—jaringan Suara.com di Mapolres Batanghari, Rabu (6/6/2018).

AS mengaku nekat menyetubuhi adik kandungnya karena terpengaruh film porno. Bahkan, AS mengaku ia mengancam memukuli sang adik jika tidak mau menuruti permintaannya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara sang ibu, AD, mengakui tidak mengetahui kalau AS sering menyetubuhi WA. Begitu juga dengan kasus aborsi yang dilakukan WA, sang ibu mengaku tidak turut serta membunuh bayi tersebut.

“Saya tidak tau anak saya berbuat seperti itu. Saya juga bukan dukun beranak,” ujar AD.

Berita ini kali pertama diterbitkan Metrojambi.com dengan judul “Banding Diterima, Korban Inses Divonis Bebas”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Baru Jadian, Gadis Belia di Palembang Malah Diperkosa Pacar Baru

Baru Jadian, Gadis Belia di Palembang Malah Diperkosa Pacar Baru

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 19:26 WIB

Pasangan Kekasih Dirampok dan Difoto Telanjang oleh Bocah

Pasangan Kekasih Dirampok dan Difoto Telanjang oleh Bocah

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 13:31 WIB

Perempuan Korban Gempa Lombok NTB Diintai Pemerkosa

Perempuan Korban Gempa Lombok NTB Diintai Pemerkosa

News | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 16:44 WIB

KPK: Zumi Zola Beli 25 Sapi Kurban Idul Adha Pakai Uang Suap

KPK: Zumi Zola Beli 25 Sapi Kurban Idul Adha Pakai Uang Suap

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 18:14 WIB

Napi Lapas Jambi Tewas Mendadak Saat Santap Daging Kurban

Napi Lapas Jambi Tewas Mendadak Saat Santap Daging Kurban

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 08:32 WIB

Terkini

9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online

9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:46 WIB

Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:46 WIB

Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta

Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis

Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta

Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:33 WIB

Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan

Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:26 WIB

Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa

Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa

Sumsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:24 WIB

26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat

26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:22 WIB

×