Polisi Segera Periksa Ketua DPRD DKI Soal Penipuan Uang Miliaran

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 29 Agustus 2018 | 20:29 WIB
Polisi Segera Periksa Ketua DPRD DKI Soal Penipuan Uang Miliaran
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Polisi bakal memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menyampaikan pemanggilan terhadap Prasetyo baru akan dijadwalkan apabila polisi telah mendapatkan bukti-bukti dalam kasus tersebut

"Tentunya kami akan melangkah (memanggil Prasetyo) apabila sudah lengkap (bukti-bukti) yang diberikan pelapor terkait itu (kasus penipuan)," kata Nico di Polda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).

Menurutnya, sejau ini, polisi masih menunggu bukti-bukti penyerahan uang sebesar Rp3,25 miliar yang diduga telah terima Prasetyo dari mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail.

"Apakah ada bukti penyerahan dan sampai sekarang pelapor masih membutuhkan waktu untuk memberikan bukti konkrit terkait dengan penyerahan uang itu," kata dia.

Selain bukti transfer, polisi juga masih memberikan waktu kepada Zaini untuk bisa menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui penyerahan uang yang diduga diterima Prasetyo.

"Karena yang paling penting peristiwa ini adalah pelapor bisa menunjukan saksi dan bukti penyerahan uang. Nah ini yang masih kita dalami hingga penyidikan ini mendalami keterangan yang diberikan oleh pelapor," kata dia.

Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penipuan terhadap Zaini Ismail. Diduga, modus penipuan itu dilakukan Prasetyo dengan mengiming-imingi Zaini akan mendapatkan jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Untuk mendapatkan jabatan tersebut, politikus PDI Perjuangan itu diduga meminta uang kepada Zaini sebesar Rp3,25 miliar.

Lewat pengacara, Zaini resmi melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit.Reskrimum. Terkait kasus ini, Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tunggu Pelapor Beri Bukti Penipuan Ketua DPRD Jakarta

Polisi Tunggu Pelapor Beri Bukti Penipuan Ketua DPRD Jakarta

News | Rabu, 29 Agustus 2018 | 15:45 WIB

Puasa Sunah, Sandiaga Tak Bisa Makan Enak di Paripurna DPRD DKI

Puasa Sunah, Sandiaga Tak Bisa Makan Enak di Paripurna DPRD DKI

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 12:41 WIB

Karena Duit Rp 2,5 Juta, Istri Jenderal Penjarakan Wanita Hamil

Karena Duit Rp 2,5 Juta, Istri Jenderal Penjarakan Wanita Hamil

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 08:47 WIB

Jadi Cawapres, Masalah Sandiaga Uno dengan Fransiska Belum Usai

Jadi Cawapres, Masalah Sandiaga Uno dengan Fransiska Belum Usai

News | Jum'at, 10 Agustus 2018 | 15:24 WIB

Demi Tipu Emak-emak, Trio Penghipnotis Beli Uang Mainan

Demi Tipu Emak-emak, Trio Penghipnotis Beli Uang Mainan

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 21:04 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB