Polisi Tunggu Pelapor Beri Bukti Penipuan Ketua DPRD Jakarta

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 29 Agustus 2018 | 15:45 WIB
Polisi Tunggu Pelapor Beri Bukti Penipuan Ketua DPRD Jakarta
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (kiri), Senin (6/4/2015) lalu. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta membantah penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, mangkrak alias jalan di tempat.

"Masih berjalan kasusnya. Kami masih proses ya terkait laporan terhadap pak Edi," kata Nico di Polda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).

Nico mengakui, polisi juga telah meminta keterangan Wiliam Albert Zai, pengacara mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail, korban dalam aksi penipuan yang diduga dilakukan Prasetyo. Menurut Nico, setelah menerima laporan kasus tersebut, polisi lalu memeriksa William sebagai pelapor.

"Pelapor sudah (diperiksa). Tidak berapa lama ya setelah laporan dibuat," kata dia.

Terkait kasus ini, polisi masih menunggu kubu Zaini Ismail agar bisa membeberkan bukti-bukti terkait penyerahan uang sebesar Rp 3,25 miliar yang diduga telah diterima politikus PDIP tersebut.

"Tentunya laporan yang diberikan itu kami dalami, bukti-bukti terkait dengan apa yang dilaporkan, saksinya apakah ada bukti penyerahan, dan sampai sekarang pelapor masih membutuhkan waktu untuk memberikan bukti konkret terkait penyerahan uang itu," kata Nico.

Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penipuan terhadap Zaini Ismail. Diduga, modus penipuan itu dilakukan Prasetyo dengan mengiming-imingin Zaini akan mendapatkan jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.

Untuk mendapatkan jabatan tersebut, politikus PDI Perjuangan itu diduga meminta uang kepada Zaini sebesar Rp 3,25 miliar.

Lewat pengacara, Zaini resmi melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit.Reskrimum.

baca juga

Terkait kasus ini, Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Jaya Pantau Kasus Korupsi Eks Wali Kota Depok

Polda Metro Jaya Pantau Kasus Korupsi Eks Wali Kota Depok

News | Rabu, 29 Agustus 2018 | 14:15 WIB

Kubu Richard Muljadi Ajukan Rehabilitasi, Polisi Pikir-pikir

Kubu Richard Muljadi Ajukan Rehabilitasi, Polisi Pikir-pikir

News | Rabu, 29 Agustus 2018 | 13:10 WIB

Laga Jalan Cepat AG 2018, Ini Pengalihan Jalan di Jakarta

Laga Jalan Cepat AG 2018, Ini Pengalihan Jalan di Jakarta

News | Selasa, 28 Agustus 2018 | 21:48 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pria Diduga Bunuh Wanita China di Hotel

Polisi Kantongi Identitas Pria Diduga Bunuh Wanita China di Hotel

News | Selasa, 28 Agustus 2018 | 20:38 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×