Array

Polisi Tunggu Pelapor Beri Bukti Penipuan Ketua DPRD Jakarta

Rabu, 29 Agustus 2018 | 15:45 WIB
Polisi Tunggu Pelapor Beri Bukti Penipuan Ketua DPRD Jakarta
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (kiri), Senin (6/4/2015) lalu. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta membantah penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, mangkrak alias jalan di tempat.

"Masih berjalan kasusnya. Kami masih proses ya terkait laporan terhadap pak Edi," kata Nico di Polda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).

Nico mengakui, polisi juga telah meminta keterangan Wiliam Albert Zai, pengacara mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail, korban dalam aksi penipuan yang diduga dilakukan Prasetyo. Menurut Nico, setelah menerima laporan kasus tersebut, polisi lalu memeriksa William sebagai pelapor.

"Pelapor sudah (diperiksa). Tidak berapa lama ya setelah laporan dibuat," kata dia.

Terkait kasus ini, polisi masih menunggu kubu Zaini Ismail agar bisa membeberkan bukti-bukti terkait penyerahan uang sebesar Rp 3,25 miliar yang diduga telah diterima politikus PDIP tersebut.

"Tentunya laporan yang diberikan itu kami dalami, bukti-bukti terkait dengan apa yang dilaporkan, saksinya apakah ada bukti penyerahan, dan sampai sekarang pelapor masih membutuhkan waktu untuk memberikan bukti konkret terkait penyerahan uang itu," kata Nico.

Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penipuan terhadap Zaini Ismail. Diduga, modus penipuan itu dilakukan Prasetyo dengan mengiming-imingin Zaini akan mendapatkan jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.

Untuk mendapatkan jabatan tersebut, politikus PDI Perjuangan itu diduga meminta uang kepada Zaini sebesar Rp 3,25 miliar.

Lewat pengacara, Zaini resmi melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit.Reskrimum.

Baca Juga: Berbaju Silat, Prabowo Sambut Megawati di Arena Pertarungan

Terkait kasus ini, Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI