Pasca OTT, KPK Telisik Sejumlah Pertemuan Rahasia Hakim PN Medan

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 31 Agustus 2018 | 10:59 WIB
Pasca OTT, KPK Telisik Sejumlah Pertemuan Rahasia Hakim PN Medan
Hakim Ad Hock Pengadilan Negeri Medan Merry Purba memakai rompi tahanan saat berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami sejumlah pertemuan yang dilakukan para hakim di PN Medan. Hal itu terkait perkara penjualan tanah aset negara dengan terdakwa Tamin Sukardi.

"Ya, tentu nanti kami perlu dalami itu pertemuan-pertemuan itu konteksnya apa dan sejauh mana keterkaitannya dengan proses pembuktian perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (31/8/2018).

Terkait kasus tersebut, KPK berencana memanggil saksi-saksi. Mereka adalah Ketua PN Medan, Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo.

Usai OTT itu, KPK baru menetapkan Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi PN Medan, Merry Purba. "Itu nanti kami periksa lagi untuk kebutuhan pemeriksaan saksi, misalnya untuk empat tersangka yang sudah diproses saat ini," ujar Febri.

Febri belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan para saksi tersebut. Selain itu, pemeriksaan saksi tidak hanya terhadap pejabat pengadilan saja, tapi juga terhadap sejumlah pihak swasta.

"Kemungkinan akan diperiksa baik pihak di (pihak) pengadilannya ataupun pihak swasta atau pihak lain yang terkait karena ada KPK sudah mengidentifikasi di awal ada pertemuan sejumlah pihak termasuk majelis hakim yang belum menjadi tersangka," imbuh Febri.

Dalam OTT KPK di PN Medan itu, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, ia diduga menerima suap sebesar 150 dollar Singapura.

Kemudian, Panitera Pengganti PN Medan, Helpandi diduga menerima uang sebesar 130 dollar Singapura. Rencana uang tersebut juga akan diberikan kepada Merry, sebagai bagian dari pemberian uang bertahap untuk memuluskan perkara atas terdakwa Tamin Sukardi.

Tersangka lain yakni Tamin Sukardi. Ia ditangkap lantaran memberikan uang suap terhadap Merry. Kemudian Hadi Setiawan merupakan orang kepercayaan Tamin, yang memberikan uang suap tersebut kepada Helpandi.

Hakim Merry dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Tamin dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Dapat Laporan Pejabat Terima Gratifikasi Tiket Asian Games

KPK Dapat Laporan Pejabat Terima Gratifikasi Tiket Asian Games

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 08:40 WIB

Kondisi Jalan Nangka yang Menyeret Nur Mahmudi Tersangka Korupsi

Kondisi Jalan Nangka yang Menyeret Nur Mahmudi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 07:39 WIB

Tersangka Suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Kembalikan Rp 500 Juta

Tersangka Suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Kembalikan Rp 500 Juta

News | Kamis, 30 Agustus 2018 | 23:58 WIB

Nur Mahmudi Tersangka Proyek Jalan, Ini Kata Wali Kota Depok

Nur Mahmudi Tersangka Proyek Jalan, Ini Kata Wali Kota Depok

News | Kamis, 30 Agustus 2018 | 23:46 WIB

Suap Hakim Tipikor, KPK Geledah Rumah dan Kantor Hakim Merry

Suap Hakim Tipikor, KPK Geledah Rumah dan Kantor Hakim Merry

News | Kamis, 30 Agustus 2018 | 18:51 WIB

Terkini

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB