Kondisi Jalan Nangka yang Menyeret Nur Mahmudi Tersangka Korupsi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 31 Agustus 2018 | 07:39 WIB
Kondisi Jalan Nangka yang Menyeret Nur Mahmudi Tersangka Korupsi
Proyek pelebaran Jalan Nangka di Kota Depok diduga dikorupsi oleh mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail. (Suara.com/Supriyadi)

Suara.com - Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Politisi PKS ini diduga menilap dana anggaran pelebaran Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok. Pelebaran jalan ini ternyata sempat mendapat tentangan dari warga.

Warga menolak pelebaran Jalan Nangka itu karena diduga hanya diperuntukan demi pembangunan apartemen yang tengah dalam pengerjaan di sekitar jalan tersebut.

"Iya mau dilebarkan. Tapi masih lama. Karena apartemennya saja belum jadi," kata Heru Sasongko warga Kelurahan Sukamaju Baru, kepada Suara.com, Kamis (30/8/2018).

Menurut dia, Jalan Nangka akan dilebarkan hingga belasan meter. ""Itu info yang saya dapat," kata dia.

Sementara itu, warga RW 01, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Nurdin menyebut, pelebaran Jalan Nangka mencapai 14 meter. Di mana nantinya akan dibuat dua jalur.

Pintu masuk Jalan Nangka yang berbatasan langsung dengan Jalan Raya Bogor membelah dua kelurahan, yakni Kelurahan Tugu di Kecamatan Cimanggis dan Kelurahan Sukamaju Baru di Kecamatan Tapos.

“Untuk yang di Kelurahan Sukamaju Baru sudah diberikan uang ganti ruginya. Tapi untuk yang di Kelurahan Tugu setahu saya belum," ungkap Nurdin.

Sepengetahuan Nurdin, pelebaran Jalan Nangka akan dilakukan sepanjang itu. Mulai dari pintu masuk yang berbatasan dengan Jalan Raya Bogor hingga ujung jalan yang berbatasan dengan Jalan Bhakti Abri.

"Tapi yang mau dikerjakan dulu mulai dari depan Jalan Raya Bogor sampai Jalan Rajabrana," katanya.

Baca Juga: Curhat Via Vallen, Dituduh Tak Perawan Gara-Gara Tubuh Berisi

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran jalan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8/2018).

"Iya (Nur Mahmudi sudah tersangka). Penetapan status setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).

Total kerugian Negara atas dugaan kasus tersebut mencapai Rp 10,7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu belum ditahan. Argo mengatakan, alasan Nur Mahmudi tidak ditahan karena merupakan kewenangan subjektif penyidik.

Selain Nur Mahmudi Ismail, polisi turut menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI