Bawaslu Akhirnya Izinkan Eks Koruptor M Taufik Jadi Bakal Caleg

Reza Gunadha | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 31 Agustus 2018 | 19:03 WIB
Bawaslu Akhirnya Izinkan Eks Koruptor M Taufik Jadi Bakal Caleg
M Taufik. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta memutuskan meloloskan bakal caleg Partai Gerindra Muhammad Taufik, meski yang bersangkutan pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

Keputusan itu merupakan hasil sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019, Jumat (31/8/2018). Dalam sidang itu, Taufik menjadi pihak pelapor. Sementara pihak terlapor adalah KPU setempat.

Berkat keputusan Bawaslu tersebut, Taufik lolos sebagai bakal calon anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk Dapil 3 Jakarta.

"Menyatakan bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Partai Gerindra atas nama Muhammad Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta," ujar anggota Bawaslu DKI Puadi saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung 3, Sunter, Jakarta Utara, Jumat  (30/8/2018).

Berkenaan dengan hasil putusan itu, Bawaslu DKI memerintahkan KPU setempat untuk melaksanakan hasil putusan tersebut.

"Setelah kami membacakan putusan ini, sejak dibacakan, silakan kepada pemohon dan termohon untuk berkoordinasi paling lambat tiga hari sejak dibacakan untuk proses pengambilan salinan putusan tersebut," ucapnya.

Untuk diketahui, Bawaslu DKI sebelumnya telah menggelar mediasi sengketa pilkada antara Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik dengan KPU pada hari Kamis (16/8).

Mediasi itu terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.

Dalam hal itu, Taufik menjelaskan alasannya menggugat KPU agar tidak membuat aturan sewenang-wenang. Sebab menurutnya, PKPU yang dia gugat melanggar produk hukum di atasnya.

"Saya gugat agar KPU tidak sewenang membuat aturan. Ada aturan yang menurut pandangan kami bahwa melanggar UU artinya melanggar induknya. Ini kalau semua institusi seperti ini, KPU bikin aturan sendiri sendiri kacau ini negara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ruhut: Kalau Tuafik Jadi Wagub DKI Jakarta, PKS Pasti Sakit Hati

Ruhut: Kalau Tuafik Jadi Wagub DKI Jakarta, PKS Pasti Sakit Hati

News | Rabu, 29 Agustus 2018 | 16:06 WIB

Begini 2 Pantun Terakhir ala Sandiaga Uno di Balai Kota

Begini 2 Pantun Terakhir ala Sandiaga Uno di Balai Kota

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 18:42 WIB

Ucap Maaf Sandiaga Uno di Hadapan DPRD DKI Jakarta

Ucap Maaf Sandiaga Uno di Hadapan DPRD DKI Jakarta

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 17:17 WIB

Taufik Akui Terpaksa Teken Surat PKS Isi Nama Pengganti Sandiaga

Taufik Akui Terpaksa Teken Surat PKS Isi Nama Pengganti Sandiaga

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 20:38 WIB

Anies Bawa Sapi Limosin Seberat 1,2 Ton ke Balai Kota

Anies Bawa Sapi Limosin Seberat 1,2 Ton ke Balai Kota

News | Rabu, 22 Agustus 2018 | 12:52 WIB

Terkini

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB