Bawaslu Loloskan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Buka Suara

Iwan Supriyatna | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Minggu, 02 September 2018 | 06:00 WIB
Bawaslu Loloskan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Buka Suara
Capres petahana Joko Widodo atau Jokowi (tengah) menunjukkan surat berisi kesepakatan dan tanda tangan para ketua umum parpol pengusung, usai mengumumkan cawapresnya menuju Pilpres 2019, di Jakarta, Kamis (9/8/2018). [Antara/Puspa Perwitasari]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan mantan narapidana (napi) korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Padahal, keputusan Bawaslu itu bertentang dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Terkait hal tersebut, Presiden Jokowi enggan berkomentar banyak. Presiden Jokowi hanya menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan lembaga negara yang bersifat independen.

Sehingga menurutnya, Bawaslu memiliki kewenangan sendiri dalam menentukan sebuah keputusan tanpa harus mengikuti PKPU.

"Bawaslu punya kewenangan sendiri-sendiri," kata Presiden Jokowi di Hotel Mercure, kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (1/9/2018).

Hal itu pun berlaku kepada KPU yang juga merupakan lembaga negara yang bersifat independen. Serupa dengan Bawaslu, KPU pun memiliki kewenangan terkait menentukan aturan.

"PKPU itu wilayahnya KPU. KPU independen," ujarnya.

Untuk diketahui, Bawaslu meloloskan lima mantan napi sebagai bacaleg di Pemilihan Legislatif 2019. Pelolosan itu berdasarkan putusan di sidang judikasi di beberapa daerah yang menurut Bawaslu sudah sesuai aturan.

Keputusan Bawaslu berdasarkan Pasal 240 Undang-Undang Pemilu yang menyebut mantan narapidana korupsi boleh maju sebagai caleg asalkan dirinya mempublikasikan statusnya tersebut kepada publik.

Keputusan Bawaslu banyak mendapatkan kritikan. Hal itu disebabkan oleh adanya pasal PKPU Bab II pasal 4 ayat 3 yang berbunyi dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Selain itu, keputusan lolos tidaknya seseorang menjadi bacaleg tercantum dalam Pasal 20 PKPU ayat (2) Tahun 2018 yang berbunyi 'Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1), Partai Politik tidak memenuhi persyaratan bakal calon, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret nama bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kader Demokrat Dukung Jokowi - Ma'ruf Amin, Ketum Nasdem : Bagus

Kader Demokrat Dukung Jokowi - Ma'ruf Amin, Ketum Nasdem : Bagus

News | Minggu, 02 September 2018 | 05:49 WIB

Kata Jokowi soal Pengadangan Gerakan #2019GantiPresiden

Kata Jokowi soal Pengadangan Gerakan #2019GantiPresiden

News | Minggu, 02 September 2018 | 03:04 WIB

Tanggapi Kritik Prabowo, Surya Paloh : Jokowi Harus Banyak Senyum

Tanggapi Kritik Prabowo, Surya Paloh : Jokowi Harus Banyak Senyum

News | Sabtu, 01 September 2018 | 23:09 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB