Neno Warisman Pakai Mik Pesawat, Aturan Penerbangan Dipertanyakan

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 03 September 2018 | 14:41 WIB
Neno Warisman Pakai Mik Pesawat, Aturan Penerbangan Dipertanyakan
Neno Warisman. (Suara.com/Supriyadi)

Suara.com - Neno Warisman artis lawas sekaligus aktivis #2019GantiPresiden terekam video menggunakan public address system (PAS) atau mikrofon yang biasa digunakan pramugari pesawat untuk memberikan informasi saat berada di dalam pesawat.

Melalui mikrofon tersebut, Neno Warisman tanpa diminta, meminta maaf ke penumpang dan curhat mengenai penolakan warga Pekanbaru Riau terhadap kedatangan dirinya.

Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menilai, penggunaan Public Addres System (PAS) atau mikrofon pesawat oleh penumpang belum tentu melanggar peraturan keselamatan penerbangan. Menurut dia, belum ada peraturan khusus untuk mengatur pengunaan PAS oleh penumpang.

Gerry menerangkan, penumpang boleh saja mengoperasikan PAS pesawat. Asalkan, penumpang tersebut telah mendapat izin dari awak kabin terlebih dahulu. Selain itu, lanjut Gerry, penggunaan PAS juga oleh penumpang tidak akan mempengaruhi keselamatan penerbangan.

"Enggak ngaruh (keselamatan). Selama dipakai dengan izin dan itu tidak rusak tidak ada peraturan yang dilanggar," kata Gerry saat dihubungi Suara.com, Senin (3/9/2018).

Dalam hal ini, Gerry juga masih mempertanyakan pengenaan pelanggaran kepada Neno Warisman oleh Kemenhub. Pasalnya perlakuan Neno Warisman, kata dia, tidak bisa dikatakan melanggar peraturan tentang keselamatan penerbangan.

"Nah sekarang kalau itu (Penggunaan PAS) melanggar, pasal mana, peraturan mana? Apakah di Undang-undang, Peraturan Menteri kah? Yang ada enggak ada kasih tahu. Kalau dipenerbangan enggak bisa kalau itu melanggar atau tidak," tutur dia.

Gerry mengatakan, jika terjadinya pelanggaran, paling tidak hanya pelanggaran Standar, Operasional, dan Prosedur (SOP) maskpai saja. Sehingga, tidak sampai melanggar peraturan tentang keselamatan penerbangan.

"Nah sekarang pertanyaannya kalau melanggar, melanggar yang mana? Yang bisa dikenakan itu hanya melanggar dari perusahaan. Di peraturan keselamatan penerbangan ada enggak pasalnya, enggak ada itu," tutup dia.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menganggap perbuatan Neno Warisman menggunakan PAS pesawat Lion Air melanggar peraturan keselamatan penerbangan. Menurut, Kemenhub penggunaan PAS hanya boleh dioperasikan oleh awak kabin pesawat.

Atas kejadian itu, Kemenhub juga melayangkan surat teguran kepada manajemen Lion Air untuk menindak tegas Station Manager, PIC, dan Cabin Crew yang tidak melaksanakan internal SOP secara baik dan benar.(Achmad Fauzi)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prabowo: Aksi Tolak Gerakan #2019GantiPresiden Pelanggaran UUD

Prabowo: Aksi Tolak Gerakan #2019GantiPresiden Pelanggaran UUD

News | Sabtu, 01 September 2018 | 14:08 WIB

Penumpang Masturbasi di Pesawat, Maskapai Suap Perempuan 75 Dolar

Penumpang Masturbasi di Pesawat, Maskapai Suap Perempuan 75 Dolar

News | Sabtu, 01 September 2018 | 12:54 WIB

Neno Warisman, Dari Artis hingga Aktivis #2019GantiPresiden

Neno Warisman, Dari Artis hingga Aktivis #2019GantiPresiden

Entertainment | Rabu, 29 Agustus 2018 | 20:29 WIB

Terkini

Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan

Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:33 WIB

Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM

Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:28 WIB

Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?

Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:24 WIB

Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban

Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:20 WIB

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:19 WIB

Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo

Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:19 WIB

AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi

AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:12 WIB

Teka-teki Sisa Tiner di Balik Kebakaran Maut Rumah Anggota BPK Haerul Saleh

Teka-teki Sisa Tiner di Balik Kebakaran Maut Rumah Anggota BPK Haerul Saleh

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:11 WIB

Perang AS-Israel vs Iran Guncang ASEAN, Presiden Filipina Desak Negara Asia Tenggara Bersatu

Perang AS-Israel vs Iran Guncang ASEAN, Presiden Filipina Desak Negara Asia Tenggara Bersatu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:03 WIB

Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit

Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:53 WIB