Gugatan Protes Penutupan Prostitusi Dolly Ditolak Hakim

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 03 September 2018 | 15:17 WIB
Gugatan Protes Penutupan Prostitusi Dolly Ditolak Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan penutupan lokalisasi prostitusi Dolly di Surabaya, Jawa Timur. (Suara.com/Achmad Ali)

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan penutupan lokalisasi prostitusi Dolly di Surabaya, Jawa Timur. Gugatan itu sebagai bentuk protes kelompok yang tidak setuju lokalisasi Dolly ditutup.

Para penggugat itu adalah Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independent (KOPI) untuk mendapatkan kesetaraan kesejahteraan ekonomi pasca penutupan lokalisasi Dolly. Putusan gugatan Class Action yang diajukan FPL dan KOPI yang dibacakan majelis hakim di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/9/2018).

Putusan ditolaknya gugatan senilai Rp 270 miliar tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis, Dwi Winarko.

"Menimbang setelah diteliti, gugatan tersebut tidak memuat unsur terkait mekanisme gugatan Class Action sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1. Seharusnya gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata ketua majelis, Dwi Winarko saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum FPL dan KOPI merasa keberatan. Putusan hakim dengan menolak gugatan itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan.

"Seharusnya gugatan kami sudah memenuhi syarat. Syarat class action diatur dalam pasal 2 dan pasal 3," kata Nain Suryono, ditemui Suara.com usai sidang.

Lanjut Nain, dalam posita (alasan) gugatan itu sudah dicantumkan tentang legal standing atau kelompok dari warga Jarak Dolly yang terdampak dari kebijakan Pemkot Surabaya.

Seharusnya, kata Nain, majelis hakim mempelajari hak ekonomi yang dilakukan pemerintah itu tidak mengena kepada penggugat, karena mereka berhak menerima hak-hak ekonominya.

"Kami hanya memperjuankan hak-hak warga yang hilang. Kami sepakat Dolly ditutup, tapi jangan lupa ada banyak warga yang harus ditanggung perekonomiannya oleh Pemkot. Dan itu adalah janji dari Pemkot sendiri," tegasnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Nain berencana akan mengajukan kasasi dalam kasus ini. Sementara, atas ditolaknya gugatan class action, kuasa hukum tergugat dari pihak Pemkot Surabaya, M Fajar, mengaku bersyukur.

"Memang sepatutnya ditolak lantaran sudah tidak sesuai dengan persyaratan Mahkamah Agung (MA) yakni pasal 53 ayat 1 UU no. 5 tahun 1986. Dan kami siap apabila gugatan ini dilanjutkan ke PTUN," pungkasnya.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Tahun Dolly Ditutup, Warga Gugat Pemkot Surabaya Rp 270 Miliar

4 Tahun Dolly Ditutup, Warga Gugat Pemkot Surabaya Rp 270 Miliar

News | Senin, 03 September 2018 | 12:42 WIB

Warung Kopi Pangku Tempat Prostitusi Tangerang Digerebek Polisi

Warung Kopi Pangku Tempat Prostitusi Tangerang Digerebek Polisi

News | Selasa, 28 Agustus 2018 | 21:14 WIB

Anies Minta 4 Atlet Jepang Cari PSK Tak Dibesar-besarkan

Anies Minta 4 Atlet Jepang Cari PSK Tak Dibesar-besarkan

News | Selasa, 21 Agustus 2018 | 22:00 WIB

Atlet Jepang Sewa PSK, Disparbud Jakarta Lebih Awasi Prostitusi

Atlet Jepang Sewa PSK, Disparbud Jakarta Lebih Awasi Prostitusi

News | Selasa, 21 Agustus 2018 | 16:26 WIB

Atlet Jepang Dipulangkan, Ini Hubungan Seks dengan Olahraga

Atlet Jepang Dipulangkan, Ini Hubungan Seks dengan Olahraga

Health | Selasa, 21 Agustus 2018 | 20:00 WIB

Terkini

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:51 WIB

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB