Eks Koruptor Lolos Bacaleg, Bawaslu dan KPU Saling Klaim Benar

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 03 September 2018 | 18:08 WIB
Eks Koruptor Lolos Bacaleg, Bawaslu dan KPU Saling Klaim Benar
Rapat Bawaslu dan KPU di DPR. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Polemik lolosnya belasan mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif masih berbuntut panjang. Pasalnya, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih 'kekeuh' dengan aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak.

Hal itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II yang mengundang pihak KPU dan Bawaslu. Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron sempat menanyakan keputusan hukum yang bisa disepakati oleh keduanya perihal nasib para bacaleg itu.

"Saya mohon penjelasan kepada KPU dan Bawaslu supaya ada kepastian hukum karena beberapa bacaleg ini juga butuh kepastian hukum mana yang akan menjadi pegangan," kata Herman di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Kemudian, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa pihaknya tetap akan menjalankan Peraturan KPU (PKPU). Pasalnya, penetapan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah melalui proses perdebatan yang panjang. Sampai akhirnya, baik dari pihak DPR maupun Pemerintah menyerahkan kewenangannya kepada KPU.

"Saya pikir semuanya harus menghornati dan kemudian mematuhi setelah menjalankan apa yang diatur dalam PKPU tersebut. Kami tentu jalankan PKPU tersebut karena sampai hari ini PKPU itu belum dibatalkan," ujarnya.

Lain lagi dari pihak Bawaslu. Ketua Bawaslu Abhan pun kekeuh dengan pendiriannya. Dengan tegas, Abhan mengatakan bahwa keputusan Bawaslu untuk meloloskan para mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg dipertimbangkan melalui Undang-Undang Dasar dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Jadi pertimbangan pertama adalah UUD yaitu adalah hak untuk dipilih, kmdn UU pasal 7, kemudian putusan MK dan kalau tidak salah ada 4 putusan MK bahwa mengenai hak dipilih itu adalah yang bisa dibatasi oleh dua, dengan UU ataupun dengan keputusan pengadilan," ujarnya.

Oleh karena itu, Bawaslu selain bertugas sebagai pengawas dan pencegahan, Bawaslu pun memiliki fungsi untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu melalui proses yudifikasi.

"Apa yang saat ini kami putuskan terkait dengan adanya sengketa proses Daftar Caleg Sementara (DCS) kemudian putusan beberapa Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota kami berpedoman pada Undang-Undang Dasar," ujarnya.

Oleh karena itu Abhan menilai keputusan Bawaslu dengan meloloskan para mantan narapidana korupsi itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Maka berpedoman dari itulah kamu memutuskan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi bahwa ketika bacaleg di KPU Kabupaten Kota Provinsi dinyatakan lolos maka putusan kami menyatakan itu memenuhi syarat," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi APBD, Ini Daftarnya

22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi APBD, Ini Daftarnya

News | Senin, 03 September 2018 | 17:54 WIB

DKPP, KPU dan Bawaslu Akan Bertemu Bahas Bacaleg Eks Koruptor

DKPP, KPU dan Bawaslu Akan Bertemu Bahas Bacaleg Eks Koruptor

News | Senin, 03 September 2018 | 17:24 WIB

Bawaslu Ingatkan Prabowo - Sandiaga Tak Berpolitik di Kampus

Bawaslu Ingatkan Prabowo - Sandiaga Tak Berpolitik di Kampus

News | Senin, 03 September 2018 | 17:14 WIB

Eks Koruptor Lolos Nyaleg, KPU-Bawaslu Jangan Saling Menyalahkan

Eks Koruptor Lolos Nyaleg, KPU-Bawaslu Jangan Saling Menyalahkan

News | Senin, 03 September 2018 | 16:14 WIB

Kasus Jalan Nangka, Ketua DPRD Depok Siap Diperiksa Polisi

Kasus Jalan Nangka, Ketua DPRD Depok Siap Diperiksa Polisi

News | Senin, 03 September 2018 | 15:42 WIB

Terkini

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB