22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi APBD, Ini Daftarnya

Senin, 03 September 2018 | 17:54 WIB
22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi APBD, Ini Daftarnya
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan barang bukti OTT Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi, Rabu (4/7/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang, sebagai tersangka dalam kasus Pembahasan- APBD Tahun 2015. Mereka terbukti melakukan korupsi menurut KPK.

Wakil Ketua KPK, Basarian Pandjaitan mengatakan penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik KPK lantaran mereka terbukti mendapatkan hadiah terkait Pembahasan- APBD tahun 2015.

"22 Anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2015 diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD Pemkot Malang tahun 2015 dari Moch. Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatanya yang berlawanan dengan tugasnya selaku anggota DPRD kota Malang," kata Basaria di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2018).

Adapun 22 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka yakni :

1. Arief Hermanto
2. Teguh Mulyono
3. Mulyanto
4. Choeroel Anwar
5. Suparno
6. Imam Ghozali
7. Mohammad Fadli
8. Asia Iriani
9. Indra Tjahyono
10. Een Ambasari
11. Bambang Triyoso
12. Diana Yanti
13. Sugiarto
14. Afdhal Fauza
15. Syamsul Fajhrih
16. Hadi Susanto
17. Erni Farida
18. Sony Yudiarto
19. Harum Prasojo
20. Teguh Puji Wahyono
21. Choirul Amri
22. Ribut Harianto

"Kasus ini menunjukan bagaimana korupsi dilakukan secara masal melibatkan unsur kepalabdaerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan anggaran," ujar Basaria

Atas perbuatannya 22 anggota DPRD Kota Malang, periode 2014-2019, disangkakan melanggar pasal 12 hurf a atau pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tagun 1999 tentang oemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan pasal 12 B UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Untuk diketahui KPK terus mendalami kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 yang dikenal dengan uang "pokir" senilai Rp 700 juta, korupsi "uang sampah" senilai Rp 300 juta dan fee satu persen dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 senilai Rp 5,8 miliar.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, BPPT Tentukan Status PNS Nur Mahmudi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI