Gugatan Rp 270 M Ditolak Hakim, Warga Eks Lokalisasi Dolly Kasasi

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Selasa, 04 September 2018 | 02:45 WIB
Gugatan Rp 270 M Ditolak Hakim, Warga Eks Lokalisasi Dolly Kasasi
Sejumlah ormas Islam saat berunjuk rasa mendukung penutupan kawasan lokalisasi Dolly, di Jawa Timur, beberapa waktu lalu. [Antara/Suryanto]

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dwi Purnomo menolak gugatan yang mengatasnamakan warga eks lokalisasi Dolly kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, karena tidak memenuhi syarat formal gugatan class action.

"Mengadili, menyatakan bahwa gugatan kelompok yang diajukan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Dwi Purnomo, saat membacakan putusan di PN Surabaya, Senin (3/9/2018).

Gugatan perdata yang diajukan secara class action oleh warga eks lokalisasi Dolly-Jarak ke Pemkot Surabaya sebesar Rp 270 miliar ini dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan kelompok yang dilayangkan tidak memenuhi syarat formal gugatan class action sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002.

"Syarat-syarat formal gugatan class action tidak terpenuhi untuk melakukan gugatan," ungkap Dwi.

Di samping itu, hakim juga menegaskan bahwa penggugat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Pemkot Surabaya melakukan penutupan eks lokalisasi Dolly.

"Untuk penutupan Dolly, dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara," ucapnya.

Atas penolakan tersebut, Naen Suryono mewakili pihak penggugat menyatakan akan mengajukan perlawanan lewat upaya hukum kasasi.

"Kami akan melakukan perlawanan di tingkat kasasi. Tidak mungkin kami melakukan gugatan TUN atas penutupan Jarak-Dolly, sebab batas waktu gugatan TUN sudah jauh terlampaui, yakni 90 hari setelah Pemkot Surabaya melakukan penutupan Jarak-Dolly pada 2014 lalu," ujarnya.

Gugatan class action terhadap Pemkot Surabaya dan Satpol PP ini sebelumnya dilayangkan oleh Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) pascapenutupan eks lokalisasi Jarak-Dolly.

Warga menuntut agar Pemkot membayar ganti rugi sebesar Rp 270 miliar kepada warga Jarak-Dolly, sebab telah melakukan perampasan hak ekonomi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian atau penurunan penghasilan, tanpa ada persiapan dan konsep peralihan sumber kehidupan masyarakat sekitarnya.

Sementara itu, di luar gedung PN Surabaya, massa yang mengatasnamakan warga Jarak-Dolly yang didampingi oleh KOPI dan FPL, juga menggelar aksi demo. Dalam pernyataannya, pihak KOPI dan FPL menyatakan tidak ingin membuka prostitusi kembali di daerah eks lolalisasi itu. Mereka mengaku hanya ingin Pemkot Surabaya melakukan pemulihan ekonomi pascaditutupnya bisnis prostitusi di area yang dikenal sebagai Gang Dolly itu. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka

Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:28 WIB

Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon

Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:50 WIB

Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:21 WIB

ADOR Gugat 43 Miliar Won, Danielle Tuduh Proses Sidang Rugikan Kariernya

ADOR Gugat 43 Miliar Won, Danielle Tuduh Proses Sidang Rugikan Kariernya

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:33 WIB

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:45 WIB

Demi Empati, Keenan Nasution Akhiri Drama Hukum dengan Almarhum Vidi Aldiano

Demi Empati, Keenan Nasution Akhiri Drama Hukum dengan Almarhum Vidi Aldiano

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:48 WIB

Vidi Aldiano Berpulang, Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening Tetap Berlanjut ke Tingkat Kasasi

Vidi Aldiano Berpulang, Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening Tetap Berlanjut ke Tingkat Kasasi

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:45 WIB

Viral di Media Sosial! Pria Mirip Jeffrey Epstein Terekam Mengendarai Mobil di Florida

Viral di Media Sosial! Pria Mirip Jeffrey Epstein Terekam Mengendarai Mobil di Florida

Entertainment | Minggu, 15 Maret 2026 | 21:00 WIB

Heboh Patung Donald Trump dan Jeffrey Epstein Bergaya Mesra Ala Jack-Rose Titanic di Washington

Heboh Patung Donald Trump dan Jeffrey Epstein Bergaya Mesra Ala Jack-Rose Titanic di Washington

Entertainment | Kamis, 12 Maret 2026 | 09:15 WIB

Sidang Gugatan ADOR Terhadap Danielle NewJeans dan Min Hee Jin Resmi Dimulai

Sidang Gugatan ADOR Terhadap Danielle NewJeans dan Min Hee Jin Resmi Dimulai

Your Say | Senin, 09 Maret 2026 | 08:15 WIB

Terkini

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:24 WIB

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:15 WIB

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:09 WIB

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:02 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:16 WIB

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:11 WIB

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:05 WIB