Gugatan Rp 270 M Ditolak Hakim, Warga Eks Lokalisasi Dolly Kasasi

Arsito Hidayatullah

Selasa, 04 September 2018 | 02:45 WIB
Gugatan Rp 270 M Ditolak Hakim, Warga Eks Lokalisasi Dolly Kasasi
Sejumlah ormas Islam saat berunjuk rasa mendukung penutupan kawasan lokalisasi Dolly, di Jawa Timur, beberapa waktu lalu. [Antara/Suryanto]

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dwi Purnomo menolak gugatan yang mengatasnamakan warga eks lokalisasi Dolly kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, karena tidak memenuhi syarat formal gugatan class action.

"Mengadili, menyatakan bahwa gugatan kelompok yang diajukan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Dwi Purnomo, saat membacakan putusan di PN Surabaya, Senin (3/9/2018).

Gugatan perdata yang diajukan secara class action oleh warga eks lokalisasi Dolly-Jarak ke Pemkot Surabaya sebesar Rp 270 miliar ini dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan kelompok yang dilayangkan tidak memenuhi syarat formal gugatan class action sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002.

"Syarat-syarat formal gugatan class action tidak terpenuhi untuk melakukan gugatan," ungkap Dwi.

Di samping itu, hakim juga menegaskan bahwa penggugat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Pemkot Surabaya melakukan penutupan eks lokalisasi Dolly.

"Untuk penutupan Dolly, dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara," ucapnya.

Atas penolakan tersebut, Naen Suryono mewakili pihak penggugat menyatakan akan mengajukan perlawanan lewat upaya hukum kasasi.

"Kami akan melakukan perlawanan di tingkat kasasi. Tidak mungkin kami melakukan gugatan TUN atas penutupan Jarak-Dolly, sebab batas waktu gugatan TUN sudah jauh terlampaui, yakni 90 hari setelah Pemkot Surabaya melakukan penutupan Jarak-Dolly pada 2014 lalu," ujarnya.

Gugatan class action terhadap Pemkot Surabaya dan Satpol PP ini sebelumnya dilayangkan oleh Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) pascapenutupan eks lokalisasi Jarak-Dolly.

Warga menuntut agar Pemkot membayar ganti rugi sebesar Rp 270 miliar kepada warga Jarak-Dolly, sebab telah melakukan perampasan hak ekonomi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian atau penurunan penghasilan, tanpa ada persiapan dan konsep peralihan sumber kehidupan masyarakat sekitarnya.

Sementara itu, di luar gedung PN Surabaya, massa yang mengatasnamakan warga Jarak-Dolly yang didampingi oleh KOPI dan FPL, juga menggelar aksi demo. Dalam pernyataannya, pihak KOPI dan FPL menyatakan tidak ingin membuka prostitusi kembali di daerah eks lolalisasi itu. Mereka mengaku hanya ingin Pemkot Surabaya melakukan pemulihan ekonomi pascaditutupnya bisnis prostitusi di area yang dikenal sebagai Gang Dolly itu. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Komisi II DPR Janji Kaji Komprehensif

Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Komisi II DPR Janji Kaji Komprehensif

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:18 WIB

DPR Jadikan Putusan MK Soal Pendidikan Gibran Bahan Penting Revisi UU Pemilu

DPR Jadikan Putusan MK Soal Pendidikan Gibran Bahan Penting Revisi UU Pemilu

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:18 WIB

Usai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, DPR Minta Penyelenggara Pemilu Introspeksi Diri

Usai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, DPR Minta Penyelenggara Pemilu Introspeksi Diri

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Bacakan Putusan Terkait Gugatan Ijazah Gibran

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Bacakan Putusan Terkait Gugatan Ijazah Gibran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Sikap DPR Usai Putusan MK Soal Ijazah Wapres Gibran: Hormati Keputusan

Sikap DPR Usai Putusan MK Soal Ijazah Wapres Gibran: Hormati Keputusan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Respons Gibran Usai MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Miliknya

Respons Gibran Usai MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Miliknya

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:36 WIB

Tok! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Tok! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Foto | Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:00 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Pernah Tamat SMA atau Sederajat

MK Tak Temukan Bukti Gibran Pernah Tamat SMA atau Sederajat

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:10 WIB

Posisi Gibran Jadi Wapres Aman, MK Tak Terima Gugatan Ijazah Denny Indrayana Cs

Posisi Gibran Jadi Wapres Aman, MK Tak Terima Gugatan Ijazah Denny Indrayana Cs

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Bikin Resah! Warga Minta Lokalisasi di Belakang Kantor Kejari Bangka Selatan Ditutup

Bikin Resah! Warga Minta Lokalisasi di Belakang Kantor Kejari Bangka Selatan Ditutup

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Terkini

Jangan Asal Pencet Book! 7 Hal Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Booking Hotel

Jangan Asal Pencet Book! 7 Hal Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Booking Hotel

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Bulog Bukukan Laba Rp2,4 Triliun per September 2026

Bulog Bukukan Laba Rp2,4 Triliun per September 2026

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:56 WIB

Apa Arti Kode 12M pada Skincare? Kenali Simbol Penting di Produk Kecantikan

Apa Arti Kode 12M pada Skincare? Kenali Simbol Penting di Produk Kecantikan

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:55 WIB

BTT Bogor Terserap Puluhan Miliar, WALHI Tekankan Mitigasi Jadi Prioritas

BTT Bogor Terserap Puluhan Miliar, WALHI Tekankan Mitigasi Jadi Prioritas

Bogor | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:54 WIB

KPK Bongkar Siasat Buka Blokir Lahan Summarecon, Saksi Dicecar Permintaan Uang Kakantah Bogor

KPK Bongkar Siasat Buka Blokir Lahan Summarecon, Saksi Dicecar Permintaan Uang Kakantah Bogor

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:54 WIB

Emiten AREA Gandeng Perusahaan Eropa, Luncurkan Layanan AI Berbasis Data Center Lokal

Emiten AREA Gandeng Perusahaan Eropa, Luncurkan Layanan AI Berbasis Data Center Lokal

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Diet Informasi: Cara Merebut Kembali Kedamaian Pikiran di Era Digital

Diet Informasi: Cara Merebut Kembali Kedamaian Pikiran di Era Digital

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Demi Target Piala Asia 2027, Indonesia Siap Tambah Naturalisasi Pemain Baru

Demi Target Piala Asia 2027, Indonesia Siap Tambah Naturalisasi Pemain Baru

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Rumah Makan Padang di Rawamangun Terbakar, 4 Karyawan Terkapar

Rumah Makan Padang di Rawamangun Terbakar, 4 Karyawan Terkapar

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Mabes Polri Abaikan Duka Kanjuruhan? JPW Desak Evaluasi Jabatan Kombes Ferli Hidayat

Mabes Polri Abaikan Duka Kanjuruhan? JPW Desak Evaluasi Jabatan Kombes Ferli Hidayat

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:47 WIB

×