- Polda Banten mengungkap TPPO prostitusi daring di Cilegon, Banten, dengan dua pelaku AN dan TH.
- Pelaku merekrut korban menjanjikan gaji besar lalu menjajakan mereka melalui aplikasi MiChat.
- Pengungkapan kasus pada Senin dini hari (30/3/2026) berdasarkan laporan masyarakat serta mengamankan berbagai barang bukti.
Suara.com - Kedok prostitusi daring dengan iming-iming gaji besar terbongkar di Cilegon, Banten. Dua pelaku merekrut perempuan lewat janji penghasilan jutaan rupiah, lalu menjerat mereka dalam praktik prostitusi berbasis aplikasi MiChat.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online ini diungkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten.
Dua orang pelaku berinisial AN (29) dan TH (23) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menjalankan praktik perekrutan hingga penampungan korban di sebuah rumah indekos di wilayah Kota Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menyebut kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
"Tim kemudian mendatangi lokasi pada Senin, 30 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sejumlah kamar yang dijadikan tempat untuk melayani pelanggan," ungkap Maruli kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Maruli menjelaskan, para pelaku menjalankan modus dengan merekrut perempuan, menampung, lalu menawarkan mereka kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat demi meraup keuntungan.
Para korban dipasarkan dengan tarif antara Rp200.000 hingga Rp500.000 untuk sekali layanan.
Untuk menarik minat, pelaku menjanjikan penghasilan tinggi. Korban diiming-imingi bayaran Rp3,5 juta per minggu ditambah uang makan Rp100.000 per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan.
Dari penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan praktik eksploitasi itu.
"Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp2,3 juta, tiga kotak alat kontrasepsi, dua buah pelumas, satu kunci kamar, satu buku catatan pelanggan, serta empat unit telepon seluler berbagai tipe yang digunakan pelaku," bebernya.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perdagangan orang yang kerap berkamuflase sebagai tawaran kerja menggiurkan.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO," pungkasnya.