Kader PPP yang Jadi Tersangka KPK akan Diberhentikan Sementara

Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 04 September 2018 | 17:12 WIB
Kader PPP yang Jadi Tersangka KPK akan Diberhentikan Sementara
Juru bicara Fraksi PPP DPR Asrul Sani [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Kader Partai Persatuan Pembangunan yang ditetapkan sebagai tersangka KPK perkara dugaan suap dan gratifikasi kasus Pembahasan APBD Perubahan, di Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, tahun anggaran 2015 akan diberhentikan sementara. Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani mengatakan partainya akan memecat kader setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi terdakwa.

"Kita akan berhentikan dulu sementara sesuai dengan ini (aturan di PPP) kita, nanti setelah resmi menjadi terdakwa baru kita berhentikan secara tetap. Jadi, kita berhentikan sementara dulu begitu menjadi tersangka, nanti kita proses begitu menjadi terdakwa. Kalau di PPP begitu," ujar Arsul di Posko Cemara, Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Dua anggota DPRD dari Fraksi PPP menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi kasus Pembahasan APBD Perubahan, di Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 adalah Asia Iriani dan Syamsul Fajrih.

Arsul menuturkan partai yang diketuai Romahurmuzy akan melakukan Pergantian Antar Waktu atau PAW jika kader PPP yang terkena kasus korupsi ditetapkan menjadi terdakwa.

"PAW-nya yang jelas itu kan begitu sudah berstatus sebagai terdakwa, tetapi kan karena PAW ini kan kalau nggak salah ada aturan di UU MD 3 dan juga kalau sekarang UU Pemda untuk DPRD itu bahwa memang PAW itu paling lambat harus dilakukan 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Jadi kalau masa jabatan itu kalau nggak salah misalnya DPRD itu akhir Agustus, maka harus enam bulan sebelum Agustus, hitung saja," tandasnya.

Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ke-41 wakil rakyat di Kota Malang itu diduga menerima suap dan gratifikasi kasus Pembahasan APBD Perubahan, di Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang yang sudah berstatus tersangka baru saja diumumkan KPK. Sedangkan 19 orang lainnya sudah ditetapkan lebih dulu.

Hingga kini, total ada 41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dari jumlah 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014- 2019.

"Total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

Dengan begitu, DPRD Kota Malang lumpuh setelah menyiksakan hanya empat orang anggota.

Kasus ini meruapakan pendalaman dari perkara yang menyangkut Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suap Berjamaah DPRD Malang, Mendagri Keluarkan Diskresi

Suap Berjamaah DPRD Malang, Mendagri Keluarkan Diskresi

News | Selasa, 04 September 2018 | 11:10 WIB

Korupsi Berjamaah DPRD Malang, Mendagri Konsultasi dengan KPK

Korupsi Berjamaah DPRD Malang, Mendagri Konsultasi dengan KPK

News | Selasa, 04 September 2018 | 10:52 WIB

Terkini

Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi

Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:59 WIB

Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel

Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:35 WIB

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:31 WIB

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:07 WIB

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB