Menggugat Pemprov DKI Pakai Dokumen Palsu, 8 Warga Dipenjara

Rabu, 05 September 2018 | 16:41 WIB
Menggugat Pemprov DKI Pakai Dokumen Palsu, 8 Warga Dipenjara
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

"Sudah dinyatakan palsu oleh teman-teman BPN, Kanwil DKI, sudah ada tulisannya seperti ini, sertifkat ini tidak diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jaktim," kata dia.

Terkait kasus ini, polisi terus mengembangkan apakah ada keterlibatan lain terkait kasus mafia tanah tersebut. Namun, Ade menyampaikan, polisi belum menemukan indikasi apakah ada keterlibatan hakim di pengadilan yang memenangkan gugatan yang dilayangkan para tersangka.

"Kami masih dalami," kata dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan Pasal 266 KUHP tentang Menyurh Memberikan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," tandas Ade.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI