Ikut Suap Berjamaah DPRD Malang, Nasdem Pecat Mohammad Fadli

Kamis, 06 September 2018 | 07:45 WIB
Ikut Suap Berjamaah DPRD Malang, Nasdem Pecat Mohammad Fadli
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD Malang dari Fraksi NasDem, Mohammad Fadli dipecat dari keanggotaan partai menyusul telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengesahan RAPBD-P tahun 2015.

Ketua DPP Partai NasDem Bidang Media dan Komunikasi Publik, Willy Aditya mengatakan, surat pemberhentian sebagai kader NasDem tersebut langsung ditandatangani oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate pada Selasa (4/9/2018).

Dengan ditetapkannya Surat Keputusan tersebut, kata dia, maka dengan sendirinya Mohammad Fadli yang menjadi Anggota DPRD Malang dari F-NasDem tidak lagi menjadi kader NasDem.

"NasDem merespons cepat ketetapan KPK yang menyatakan Mohammad Fadli sebagai tersangka dengan memecatnya. Hanya satu hari setelah ditetapkan KPK, NasDem langsung pecat kader yang tidak komit terhadap agenda restorasi," kata Willy.

Menurut dia, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh kader NasDem dimanapun berada. NasDem tidak akan memberikan bantuan hukum dan basa-basi kepada siapapun yang melanggar manifesto perjuangan Partai NasDem.

"Untuk kesekian kalinya NasDem bertindak cepat merespons setiap masalah yang berkembang menyangkut kadernya yang tersangkut korupsi. Jadi jangan coba-coba korupsi kalau mau lama di NasDem," tegas Willy.

Sementara itu, NasDem juga melakukan penggantian antar waktu (PAW) kepada Mohammad Fadli.

"Sudah saya tandatangani surat PAW pada Rabu ini," kata Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate, di DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut dia, pihaknya baru menandatangani PAW karena membutuhkan proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Bahas Nasib Kota Malang, Soekarwo Gelar Pertemuan Tertutup

"Proses PAW bukan real time, begitu tersangka secara otomatis langsung PAW, kan tidak. Ada proses surat menyurat dan teken dokumen," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI