Ketua PKS Mardani Ali Sera Dilaporkan ke Bareskrim Diduga Makar

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Rabu, 12 September 2018 | 15:27 WIB
Ketua PKS Mardani Ali Sera Dilaporkan ke Bareskrim Diduga Makar
Mardani Ali Sera. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Ketua DPP PKS sekaligus inisiator gerakan #2019GantiPresiden Mardani Ali Sera, bersama eks juru bicara organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto dilaporkan ke  Bareskrim Polri, Rabu (12/8/2018).

Keduanya dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat), atas dugaan makar.

Komarudin, pelapor, mengatakan mengadukan Mardani Ali Sera dan Ismail berdasarkan unggahan video  mereka.

Menurutnya, dalam video tersebut tampak yang bersangkutan menyatakan ingin mengganti presiden dan mengganti sistem pemerintahan.

"Dalam video, ada perkataan Ismail Yusanto terkait 2019 ganti presiden dan ganti sistem. Indonesia ini sudah memunyai sistem baku, sesuai Pancasiladan UUD 1945. Artinya harus diganti seperti sistem apa lagi? Maka maksud dari kedatangan kami kemari untuk melaporkan itu," kata Komarudin di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).

Sementara Adhel Setiawan dari LBH Almisbat menuturkan, Mardani Ali Sera sebagai petinggi PKS selalu menggaungkan isu ganti presiden dan ganti sistem pemerintahan.

Padahal, kata Adhel, kalau mau mengganti sistem, Madani bisa jalur konstitusional, bukan malah menunggangi gerakan #2019GantiPresiden.

"Dua isu ini yang patut kami dorong bahwa tagar #2019GantiPresiden dan keinginan mengganti sistem yang kami duga makar selalu berkerja sama, makanya dua-duanya kami adukan. Kalau mau ganti sistem secara kosnstitusional, Mardani ini kan petinggi PKS dan PKS punya perwakilan di DPR, ya ganti saja melalui UU kan punya perwakilan di Senayan, kenapa harus menunggangi #2019Ganti Presiden," kata Adhel.

Senggam, kuasa hukum Komarudin, menjelaskan Mardani dan Ismail dilaporkan diduga melanggar pasal 107 KUHP tentag percobaan makar. Maka, menurutnya yang bersangkutan dapat dikenai hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

baca juga

"Kalau menurut kami, pasal yang di langgar itu 107 KUHP, barang siapa dengan sengaja ingin menggulingkan pemerintahan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dicatut Dalam Spanduk Sistem Khilafah, PKS Depok Lapor Polisi

Dicatut Dalam Spanduk Sistem Khilafah, PKS Depok Lapor Polisi

News | Senin, 10 September 2018 | 21:25 WIB

Ustadz Solmed Minta Gerakan #2019GantiPresiden Dihentikan, Tapi..

Ustadz Solmed Minta Gerakan #2019GantiPresiden Dihentikan, Tapi..

Entertainment | Jum'at, 07 September 2018 | 11:55 WIB

Mahfud MD: Gerakan #2019GantiPresiden Bukan Makar

Mahfud MD: Gerakan #2019GantiPresiden Bukan Makar

News | Kamis, 06 September 2018 | 18:45 WIB

Mahfud MD Ditawari Ikut Gerakan #2019GantiPresiden

Mahfud MD Ditawari Ikut Gerakan #2019GantiPresiden

News | Rabu, 05 September 2018 | 15:42 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB