Menko Luhut Tegaskan Penyelesaian Sengketa KBN - KCN

Iwan Supriyatna

Selasa, 18 September 2018 | 12:30 WIB
Menko Luhut Tegaskan Penyelesaian Sengketa KBN - KCN
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. [Dok Kemenko Maritim]

Suara.com - Kementerian Koordinator bidang Maritim menegaskan penyelesaian sengketa antara PT Kawasan Berikat Nusantara atau KBN melawan anak usahanya PT Karya Citra Nusantara (KCN) merupakan bagian dari upaya mengikis hambatan pembangunan infrastruktur.

Pemerintah memastikan sengketa hukum tidak akan menghambat pembangunan infrastruktur di bidang kemaritiman. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pasti (menjaga sengketa hukum tidak akan menghambat pembangunan infrastruktur),” ujar Luhut.

Luhut menjamin kepastian hukum investasi swasta di bidang infrastruktur khususnya terkait gugatan atas konsesi kepelabuhanan dari Kementerian Perhubungan kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Gugatan tersebut dilakukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang saat ini tengah memasuki proses banding di Pengadilan Tinggi.

“Kita selesaikan kok. Tidak ganggu pembangunan infrastruktur,” tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa pemerintah terus membuka diri bagi keterlibatan investor baik dalam dan luar negeri dalam membangun berbagai proyek infrastruktur.

Asalkan, lanjut Luhut, menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, menyerap tenaga kerja lokal dalam empat tahun pengerjaan proyek, tidak ada ekspor bahan mentah dan adanya transfer teknologi.

Terkait sengketa KBN dengan KCN mempunyai riwayat panjang sejak kemenangan tender PT Karya Tekhnik Utama atau KTU atas tender pengembangan kawasan C01 Marunda.

Pada 2005, KBN yang melakukan tender bersama KTU menandatangani perjanjian kerjasama untuk membentuk perusahaan patungan KCN, pendirian anak usaha itupun disetujui Menteri BUMN dan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham KBN.

Dalam perjanjian itu, KTU berkewajiban menyediakan sumber dana dan pembangunan Pelabuhan Marunda, mulai dari Pier I, II dan III sepanjang 5.350 meter ditambah area pendukung seluas 100 ha.

Sedangkan KBN berkewajiban melengkapi perizinan, menyediakan akses jalan dan goodwill berupa garis pantai sepanjang 1.700 meter dari cakung drain hingga sungai Blencong.

Atas dasar pembangunan yang menelan modal swasta itu, komposisi saham KCN dipegang KTU sebesar 85% dan KBN sebesar 15%, namun untuk saham KBN sebesar 15% di dalam perjanjian itu memuat ketentuan saham KBN tidak akan terdelusi jika terjadi penambahan investasi KTU kepada KCN.

Saat KCN telah merampungkan hampir seluruh dermaga Pier I dan setengah Pier II, terjadi insiden pemblokiran akses menuju area pembangunan oleh KBN yang berlangsung selama empat bulan. Aksi sepihak KBN pada 2013 itu akhirnya memaksa KTU untuk menyetujui Addendum III yang berisikan kepemilikan saham KBN dan KTU di KCN masing-masing 50%.

Addendum III itu pun mensyaratkan untuk mendapat porsi 50% saham KCN, KBN harus melengkapi syarat penambahan modal dengan tenggat waktu yaitu 15 bulan. Alhasil, KBN wanprestasi karena tak memenuhi syarat itu dengan alasan penambahan modal tidak disetujui pemilik saham, Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cermah di Masjid, Ma'ruf Amin Banggakan Proyek Jokowi di Papua

Cermah di Masjid, Ma'ruf Amin Banggakan Proyek Jokowi di Papua

News | Senin, 17 September 2018 | 14:19 WIB

Sambut Asian Para Games, Anies Kebut Fasilitas Ramah Disabilitas

Sambut Asian Para Games, Anies Kebut Fasilitas Ramah Disabilitas

News | Rabu, 05 September 2018 | 16:35 WIB

Ratusan Investor Akan Berkumpul Bahas Infrastruktur Indonesia

Ratusan Investor Akan Berkumpul Bahas Infrastruktur Indonesia

Bisnis | Rabu, 29 Agustus 2018 | 13:19 WIB

Terkini

10 Korban KM Virgo Meninggal karena Tenggelam, Apakah Termasuk Mati Syahid?

10 Korban KM Virgo Meninggal karena Tenggelam, Apakah Termasuk Mati Syahid?

News | Senin, 21 September 2026 | 13:01 WIB

Kalau Semua Harus Ditanggung Sendiri, Lalu Pajak Kita untuk Apa?

Kalau Semua Harus Ditanggung Sendiri, Lalu Pajak Kita untuk Apa?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:00 WIB

Gampang Move On! 5 Zodiak Ini Paling Cepat Dapat Pacar Baru Setelah Putus

Gampang Move On! 5 Zodiak Ini Paling Cepat Dapat Pacar Baru Setelah Putus

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 12:59 WIB

Cara Unreg Nomor HP Semua Operator, Matikan yang Tidak Terpakai

Cara Unreg Nomor HP Semua Operator, Matikan yang Tidak Terpakai

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 12:58 WIB

Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan Aset: Kewenangan Penegak Hukum Sudah Besar

Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan Aset: Kewenangan Penegak Hukum Sudah Besar

News | Senin, 21 September 2026 | 12:56 WIB

Gen Z, Overthinking, dan Keranjang Belanja yang Tak Pernah Kosong: Habit?

Gen Z, Overthinking, dan Keranjang Belanja yang Tak Pernah Kosong: Habit?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 12:53 WIB

5 Air Purifier untuk Hempas Bau Asap Rokok dalam Ruangan, Mulai Rp160 Ribuan

5 Air Purifier untuk Hempas Bau Asap Rokok dalam Ruangan, Mulai Rp160 Ribuan

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 12:51 WIB

Raphinha Mesin Gol Baru FC Barcelona: 12 Gol dan Jadi Top Scorer La Liga

Raphinha Mesin Gol Baru FC Barcelona: 12 Gol dan Jadi Top Scorer La Liga

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 12:50 WIB

Sense and Sensibility: Kenapa Perempuan Abad 19 Cuma Fokus pada Pernikahan?

Sense and Sensibility: Kenapa Perempuan Abad 19 Cuma Fokus pada Pernikahan?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 12:48 WIB

Silmy Karim Gugat KPK di Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Aset Dikembalikan

Silmy Karim Gugat KPK di Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Aset Dikembalikan

News | Senin, 21 September 2026 | 12:44 WIB

×