Berkas Dipulangkan, Penahanan Richard Muljadi Belum Diperpanjang

Dythia Novianty, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 21 September 2018 | 09:17 WIB
Berkas Dipulangkan, Penahanan Richard Muljadi Belum Diperpanjang
Richard Muljadi. [Wristbusters]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memulangkan lagi berkas perkara atas nama tersangka Richard Muljadi ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum lengkap. Berkas perkara terkait kasus kepemilikan kokain itu dikembalikan ke polisi pada Senin (17/9/2018) lalu.

“Sudah dikembalikan berkasnya, tanggal 17 September. Kejaksaan Tinggi sudah mengembalikan berkas Richard Muljadi, dikarenakan ada beberapa kelengkapan dari formil dan materil yang perlu dilengkapi untuk lengkapnya berkas tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/9/2018).

Nirwan menyatakan, jaksa peneliti telah memberikan petunjuk agar polisi bisa melengkapi berkas perkara sehingga kasus yang menjerat cucu konglomerat Kartini Muljadi itu bisa segera masuk ke meja hijau.

“Nanti kita tunggu saja pelengkapan berkas dari kepolisian,” kata dia.

Namun, Nirwan mengaku, belum mengetahui apakah polisi sudah mengajukan perpanjangan masa tahanan Richard setelah berkas perkara itu kepada dipulangkan oleh kejaksaan. Semestinya, kata Nirwan, polisi langsung merepons pemulangan berkas itu untuk memohon penambahan masa tahanan Richard kepada kejaksaan dan pengadilan.

“Soal penambahan masa tahanan itu apakah sudah diajukan, nanti saya cek dulu ya. Yang jelas, lazimnya memang sudah ada perpanjangan masa tahanan. Kan cuma 20 hari ke depan,” kata dia.

Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyampaikan, polisi akan melengkapi petunjuk jaksa supaya berkas perkara Richard bisa segera rampung.

“Kalau jaksa mengembalikan berkasnya, ya nanti kami perbaiki. Ya secepatnya kita lengkapi,” kata Argo kepada Suara.com.

Kendati begitu, Argo tidak menjelaskan, apakah penyidik telah melayangkan permohonan untuk memperpanjang masa penahanan Richard setelah berkas perkara kasus itu dikembalikan Kejati DKI. Dia hanya menjelaskan, permintaan penambahan masa tahanan akan dilakukan apabila perbaikan berkas perkara itu memakan waktu lama.

baca juga

“Ya, misalnya nanti penyidik melihat penahanannya harus ditambah. Nanti, kita ajukan perpanjangan masa tahanan, agar berkasnya bisa segera dilengkap,” tandas Argo.

Diketahui, Richard Muljadi kini telah mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard pun telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.

Richard diringkus usai mengonsumsi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018). Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Komisaris Besar Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.

Dari penangkapan itu, satu unit iPhone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumsi kokain tersebut. Polisi juga masih memburu pria berinisial ML yang diduga berperan sebagai pemasok kokain kepada Richard.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

SIM Tertinggal di Rumah Tak Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Polisi

SIM Tertinggal di Rumah Tak Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Polisi

News | Selasa, 18 September 2018 | 15:55 WIB

ML Pemasok Kokain Richard Muljadi, Sosok Nyata atau Fiktif?

ML Pemasok Kokain Richard Muljadi, Sosok Nyata atau Fiktif?

News | Senin, 17 September 2018 | 19:39 WIB

Dituduh Pungli, Hakim Ramai-ramai Polisikan Jubir Komisi Yudisial

Dituduh Pungli, Hakim Ramai-ramai Polisikan Jubir Komisi Yudisial

News | Senin, 17 September 2018 | 18:13 WIB

Alasan Polisi Tak Izinkan Richard Muljadi Direhab di RSKO

Alasan Polisi Tak Izinkan Richard Muljadi Direhab di RSKO

News | Senin, 17 September 2018 | 15:59 WIB

Richard Muljadi Tak Diizinkan Polisi Nikah di Luar Penjara

Richard Muljadi Tak Diizinkan Polisi Nikah di Luar Penjara

News | Senin, 17 September 2018 | 15:43 WIB

Jelang Operasi Nila, Ratusan Anggota Polda Metro Jalani Tes Urine

Jelang Operasi Nila, Ratusan Anggota Polda Metro Jalani Tes Urine

News | Rabu, 12 September 2018 | 11:58 WIB

Terkini

Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas

Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:58 WIB

Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027

Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:58 WIB

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:31 WIB

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:20 WIB

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:55 WIB

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB