KPU Siap Hadapi Gugatan Oesman Sapta Odang

Jum'at, 21 September 2018 | 13:16 WIB
KPU Siap Hadapi Gugatan Oesman Sapta Odang
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum mengakui siap menghadapi gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, karena mencoret nama dirinya dari daftar caleg tetap (DCT) untuk DPD RI.

Anggota KPU Ilham Saputra mengatakan, menghormati keputusan OSO yang telah mengajukan gugatan sengketa tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU mengaku siap untuk menghadapi gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu.

"Apa yang Pak OSO akan lakukan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu kami menghormati betul, sebab itu memang kanalnya. Karena itu memang diatur dalam aturan perundangan, dan kami siap hadapi," tutur Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

Ilham mengklaim keputusan KPU mencoret OSO dari DCT sudah sesuai aturan Putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang melarang anggota DPD merangkap jabatan.

Lebib lanjut, Ilham menjelaskan bahwa batas waktu pengajuan sengketa berlaku tiga hari sejak ditetapkan DCT. KPU sendiri telah menetapkan DCT pada Kamis (20/9).

"Tiga hari kerja sejak penetapan DCT. Berarti hari ini Jumat kan, maka Senin, Selasa terakhir," jelasnya.

‎Sebelumnya, Ilham mengungkapkan telah mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura OSO dari DCT anggota DPD dapil Kalimantan Barat. OSO dicoret karena masih terdaftar sebagai pengurus Partai Hanura.

Selain OSO, KPU juga mencoret nama Victor Juventus G May sebagai yang mendaftar sebagai anggota DPD dari dapil Provinsi Papua Barat. Sehingga ada dua nama yang telah dicoret sebagai calon anggota DPD untuk Pemilu 2019.

"Kami coret tadi malam. Kan kami tunggu sampai tadi malam, pada satu hari sebelum penetapan DCT. Ada dua orang saja kalau dari DPD yang mengundurkan diri dari parpol, yaitu si Juventus dari Papua Barat sama Pak OSO," kata Ilham di Kantor KPU, Kamis (20/9) kemarin.

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Gencar Bersihkan Sungai

Berkenaan dengan itu, OSO mengaku telah menggugat putusan KPU yang telah mencoret dirinya dari DCT.

"Sudah diterima Bawaslu, dan dinyatakan pantas untuk dipersoalkan. Memenuhi syarat uji materi," kata Oso.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI