Ditjen Tata Ruang Tingkatkan Kualitas Rencana Tata Ruang

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 21 September 2018 | 18:59 WIB
Ditjen Tata Ruang Tingkatkan Kualitas Rencana Tata Ruang
Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Tuang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan terobosan terkait kualitas rencana tata ruang. (Dok:ATR/BPN)

Suara.com - Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Tuang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan terobosan terkait kualitas rencana tata ruang. Salah satunya dengan Perizinan satu pintu secara elektronik (Online Single Submission/OSS).

Dirjen Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, mengatakan, OSS merupakan upaya dari reformasi perizinan dengan menjadikan birokrasi perizinan lebih mudah, cepat, dan terintegrasi baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektronik telah menetapkan bahwa salah satu izin yang dikeluarkan lewat skema OSS adalah izin lokasi," kata Kamarzuki, di Media Centre Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2018).

Kamarzuki mengatakan, izin tersebut dapat diberikan langsung kepada investor untuk lokasi-lokasi yang telah memiliki Recana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ia menambahkan, belum lama ini telah terbit Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha dan atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki RDTR.

"Oleh karena itu, kepastian kualitas rencana tata ruang baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi sangat penting," jelasnya.

Kamarzuki menjelaskan, pihaknya kini terus berupaya melakukan berbagai terobosan terkait peningkatan kualitas tata ruang. Salah satunya, dapat diukur dari tingkat implementatif sebuah rencana.

Agar rencana tersebut implementatif, lanjut Kamarzuki, rencana tata ruang yang disusun harus merupakan konsensus yang perlu dijaga dan dikawal bersama segenap pihak yang terlibat dalam proses penyusunan.

"Memastikan semua pihak yang terlibat menandatangani dokumen persetujuan substansi rencana tata ruang merupakan hal mendasar penentu kualitas tata ruang. Perlu diingat kapasitas dan daya dukung ruas kita terbatas, sehingga peraturan ruang yang efektif dapat menjaga keberlanjutan pembangunan di masa-masa yang akan datang," tuturnya.

Kamarzuki mengatakan, sejak awal rencana tata ruang di desain untuk tidak mudah direvisi. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang tegas menyatakan bahwa peninjauan kembali rencana tata ruang hanya dapat dilakukan satu kali dalam lima tahun.

Lebih lanjut, Kamarzuki menjelaskan jika aturan tersebut sengaja dibuat untuk memastikan agar investor dapat lebih yakin pada kelangsungan investasi dan rencana pembangunan masing-masing sektor dapat berjalan baik.

"Upaya membangun konsesus antar semua pihak memang memerlukan waktu, namun ke depan, rencana tata ruang yang dihasilkan akan lebih implementatif dan tak memerlukan banyak revisi," tandas Kamarzuki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akibat Istri Suka Pamer, Sudarman Harjasaputra Dicopot Dari Jabatan Kepala BPN Jaktim

Akibat Istri Suka Pamer, Sudarman Harjasaputra Dicopot Dari Jabatan Kepala BPN Jaktim

Bisnis | Kamis, 23 Maret 2023 | 10:06 WIB

Terkini

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB