Gila! Rumah di Cibinong Jadi Pabrik Ekstasi, Sebutir Rp 150 Ribu

Senin, 24 September 2018 | 19:16 WIB
Gila! Rumah di Cibinong Jadi Pabrik Ekstasi, Sebutir Rp 150 Ribu
Sebuah rumah di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat digrebek polisi. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Sebuah rumah di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat digrebek polisi. Rumah tersebut diketahui memproduksi pil ekstasi jenis baru.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penggrebekan rumah produksi narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan polisi di wilayah Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

"Jadi kasus ini adalah pengembangan kita dari Jakarta Barat, yang dimana kita amankan sepasang kekasih dengan barang bukti 135 butir pil ektasi. Lalu kita kembangkan dan ternyata dari sini," kata Hengki di lokasi, Senin (24/9/2018).

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya pun melakukan penggrebekan di rumah tersebut pada Kamis 20 September 2018. Di lokasi itu, diketahui memproduksi pil ekstasi tergolong jenis baru.

"Di sini (rumah) memproduksi ektasi yang berbahaya dan baru. Istilahnya adalah 3 ini 1," ujar Hengki

Hengki menjelaskan yang dimaksud dengan 3 in 1 adalah pil ekstasi tersebut mengandung tiga efek sekaligus yakni depresan, halusinogen dan stimulan. Hal itu sangat membahayakan untuk pemakainya.

"Biasanya ekstasi hanya mengandung stimulan (kesenangan), tapi ini juga mengandung depresan (penenang) dan halusinogen (halusinasi). Belum pernah ditemukan seperti ini," jelas Hengki.

Di rumah produksi narkoba yang sudah berjalan 1 tahun itu, lanjut Hengki, mampu menghasikan 500 butir pil ekstasi yang di pasarkan ke wilayah Jakarta dengan harga sekitar Rp 150 ribu per butirnya.

"Mereka memakai alat untuk membuat dan bahan-bahan dari luar negeri. Kita masih kembangkan lagi karena ini berkesinambungan," tambah Hengki.

Baca Juga: Komika Mudy Taylor Pakai Narkoba Sejak 15 Tahun Lalu

Dalam penggrebekan rumah tersebut, polisi pun berhasil mengamankan tiga tersangka yakni SI (55), AP (40) dan RS (24) dengan barang bukti 3.000 butir pil ekstasi, beberapa alat produksi, sabu-sabu seberat 158 gram, timbangan dan bahan-bahan lainnya.

"Mereka kita jerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114 Juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Kita masih terus kembangkan kasus ini," pungkasnya.

Kontributor : Rambiga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI