Array

Kemendagri Imbau Kada Tak Jadi Pengurus Organisasi Olahraga

Selasa, 25 September 2018 | 21:43 WIB
Kemendagri Imbau Kada Tak Jadi Pengurus Organisasi Olahraga
Edy Rahmayadi. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menyarankan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mundur dari jabatan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). 

Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, telah menerbitkan Surat Nomor IX.800/33/Sj tanggal 14 Maret 2016.

Dalam surat itu, Kemendagri meminta kepada Ketua Umum KONI mencabut keputusan dan/atau tidak mengangkat kepala daerah atau wakil kepala daerah, pejabat struktural, dan fungsional serta anggota DPRD dalam fungsionaris atau kepengurusan KONI.

Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 dan Pasal 56 PP Nomor 16 Tahun 2007 juga melarang pejabat struktural dan jabatan publik untuk menjadi pengurus komite olahraga nasional, provinsi, atau kabupaten Kota.

Namun, dalam aturan itu tidak secara eksplisit melarang keterlibatan dalam kepengurusan induk olahraga.

"Oleh karena itu Kemendagri secara simultan mengimbau kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tidak ikut serta menjadi pengurus dalam induk olahraga. Karena olahraga harus diurus sepenuh hati dan waktu yang penuh," ungkap Akmal, Selasa (25/9/2018).

Menurut Akmal, suatu jabatan memiliki tanggung jawab besar, sehingga tidak boleh dijadikan sebagai jabatan sampingan atau dirangkap jabatan. Terlebih, kepala dan wakil kepala daerah telah mendapatkan amanah untuk mengurus masyarakat.

"Tidak boleh diurus sambilan, karena tanggung jawabnya berat. Di lain sisi, kepala daerah telah diberi amanah untuk mengurus masyarakat, juga harus sepenuh hati dan waktu yang penuh," tutupnya.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengatakan, masih melakukan pengecekan terhadap aturan mengenai rangkap jabatan.

Baca Juga: Frank Lampard Tak Sabar Adu Strategi dengan Mourinho

Sebab, Tjahjo mengakui tidak menghapal secara pasti nomor peraturan yang mengatur perihal tersebut. Ia akan memanggil bagian Otonomi daerah (Otda) untuk mencari aturan mengenai rangkap jabatan itu.

"Nanti akan dicek dulu oleh Otda," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI