Tersangka Korupsi Proyek Gempa Lombok Ajukan Praperadilan

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 26 September 2018 | 07:00 WIB
Tersangka Korupsi Proyek Gempa Lombok Ajukan Praperadilan
Seorang laki-laki melintas di dekat masjid yang kubah menaranya roboh akibat gempa di Labuhan Lombok , Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, NTB, Senin (20/8). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Suara.com - Sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan pemerasan proyek rehabilitasi SD dan SMP pasca gempa Lombok, Muhir, akan digelar Selasa (2/10/2018) pekan depan. Juru bicara Humas Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko mengungkapkan agenda sidang perdana ditetapkan, Senin (24/9/2018) kemarin dengan menunjuk Gede Sunarjana sebagai hakim tunggal.

"Sesuai apa yang sudah ditetapkan ketua pengadilan Senin (24/9/2018) kemarin, sidangnya akan digelar Selasa (2/10/2018) depan, hakimnya Gede Sunarjana," kata Didiek.

Pada Jumat (21/9/2018) lalu, tersangka melalui tim penasihat hukumnya telah mendaftarkan materi perkaranya ke Pengadilan Negeri Mataram. Pendaftaran praperadilan itu sesuai dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Mataram, 6/Pid.Pra/2018/PN.Mtr.

Materi praperadilannya berkaitan dengan prosedur penangkapan, penetapan tersangka sampai pada langkah penahanan yang dilakukan Kejari Mataram langsung di hari pelaksanaan OTT, Jumat (14/9/2018) lalu.

Dari progres penanganan tersebut, Kejari Mataram dinilai telah menyalahi aturan Perundang-undangan Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Bahkan yang menarik dalam materi praperadilannya, tersangka melalui tim penasihat hukumnya menantang hakim tunggal Pengadilan Negeri Mataram melihat fakta sidang praperadilan dengan menggelar rekonstruksi OTT, yang dilaksanakan Tim Satsus Pemberantasan Korupsi Kejari Mataram pada Jumat (14/9/2018) lalu.

Dalam kasusnya, tersangka Muhir dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jeratan pasal berlapis tersebut diberikan kepada tersangka karena tertangkap tangan menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok pada Jumat (14/9/2018) lalu di sebuah rumah makan wilayah Cakranegara.

Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram kepada kepala dinas yang mengajukan proyek rehabilitasi senilai Rp 4,2 miliar.

baca juga

Lebih lanjut, Kejari Mataram telah melakukan penahanan kepada Muhir terhitung sejak Jumat (14/9/2018) lalu di Lapas Mataram. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soekarwo Catat Rekam Jejak Korupsi Calon Pejabat Sebelum Dilantik

Soekarwo Catat Rekam Jejak Korupsi Calon Pejabat Sebelum Dilantik

News | Selasa, 25 September 2018 | 17:25 WIB

Soekarwo: Minta Syahri Mulyo Tawakal setelah Dinonaktifkan

Soekarwo: Minta Syahri Mulyo Tawakal setelah Dinonaktifkan

News | Selasa, 25 September 2018 | 15:54 WIB

Buronan Kasus Korupsi Dibekuk di Bandara Sepulang Naik Haji

Buronan Kasus Korupsi Dibekuk di Bandara Sepulang Naik Haji

News | Selasa, 25 September 2018 | 14:09 WIB

Ditangkap Saat Pulang Haji, Jemaah Jambi Digelandang ke Jakarta

Ditangkap Saat Pulang Haji, Jemaah Jambi Digelandang ke Jakarta

News | Selasa, 25 September 2018 | 11:00 WIB

Heboh, Buronan Korupsi Ditangkap Saat Pulang Haji

Heboh, Buronan Korupsi Ditangkap Saat Pulang Haji

News | Selasa, 25 September 2018 | 10:36 WIB

Terkini

TPA Galuga Ditutup Sementara Akibat Kebakaran, Pengiriman Sampah Bogor Lumpuh Seharian

TPA Galuga Ditutup Sementara Akibat Kebakaran, Pengiriman Sampah Bogor Lumpuh Seharian

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 05:13 WIB

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Bogor | Selasa, 08 September 2026 | 00:23 WIB

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:42 WIB

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:27 WIB

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Jakarta | Senin, 07 September 2026 | 23:20 WIB

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:07 WIB

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Video | Senin, 07 September 2026 | 22:45 WIB

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:36 WIB

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

News | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

×