Array

Uji Coba e-Tilang, Polda Metro Pasang Kamera di Patung Kuda

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 27 September 2018 | 01:00 WIB
Uji Coba e-Tilang, Polda Metro Pasang Kamera di Patung Kuda
Kendaraan melintas di Jl M. H Thamrin yang terpasang sistem e-tilang, Jakarta, Kamis (20/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Petugas Polda Metro Jaya memasang kamera pengawas di perempatan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, menjelang uji coba penerapan tilang elektronik (e-tilang) di bulan Oktober mendatang.

"Sudah dipasang satu kamera, kita langsung uji cobakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Rabu (26/9/2018), dikutip dari ANTARA.

Yusuf mengatakan kamera pengawas dengan teknologi tinggi itu terhubung langsung ke data base di Polda Metro Jaya.

Pemasangan kamera dilakukan karena petugas Polda Metro Jaya ingin memastikan kamera pengawas berfungsi dengan baik memantau kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.

Rencananya, kamera pengawas untuk merekam pelanggaran lalu lintas tersebut dapat menampilkan cara kerjanya pekan depan.

Yusuf menambahkan Polda Metro Jaya akan memasang empat kamera pemantau pengendara yang melanggar lalu lintas di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada awal Oktober.

Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.

Diungkapkan Yusuf, kamera pemantau itu secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya. Selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran tilang.

Baca Juga: Polisi Usul ke MA soal Peniadaan Sidang e-Tilang

Pada tahap awal, Yusuf menuturkan pihak kepolisian akan mensosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakan hukum. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI